PSEL Piyungan Ditargetkan Groundbreaking Desember 2026
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Kepala ORI DIY Budhi Masthuri./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan adanya bukti pemaksaan, dalam kasus jilbab yang dialami salah satu siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.
Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan memaksa tidak harus dalam bentuk melukai atau kekerasan fisik. Namun bisa juga secara psikis sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman.
Menurutnya bentuk kekerasan ini juga diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tidak boleh ada kekerasan berbasis SARA.
"Iya [ada bukti pemaksaan] sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman. Karena itu yang menyebabkan tersebut curhat dengan ibunya," ucapnya di kantor Ombudsman RI (ORI) DIY, Jumat (5/8/2022).
BACA JUGA: FKUB Bantul: Siswi Muslim Tak Harus Pakai Jilbab ke Sekolah
Kemendikbud Ristek memberikan rekomendasi terkait seragam yang harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah. Selain itu, sekolah harus menjauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan.
"Harus mengelola satuan pendidikan kita sekolah menjadi tempat belajar yang menyenangkan aman dan nyaman. Guru memberikan kebebasan, anak-anak jalankan keyakinan agama sebagaimana yang diyakini karena ini satu penghormatan atas hak asasi, setiap anak dan setiap manusia dijamin konstitusi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI (ORI) DIY, Budhi Masturi mengatakan kedatangan Kemendikbud Ristek ke ORI DIY untuk menyamakan persepsi terkait kasus dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan dan juga dilakukan tukar menukar dokumen.
"[Inspektur Jenderal] sudah ke sekolah dan mereka melihat CCTV, hasil video dan menceritakan, mendeskripsikan menurut mereka ini paksaan, menurut mereka," ucapnya.
Unsur paksaan terlihat dari bahasa tubuh anak dan lainnya. Anak dihadapkan dengan tiga orang dewasa dalam jarak yang dekat dan dipasangkan jilbab.
"Diem aja [anaknya] dan menunduk. Anaknya menurut mereka sudah penuhi kriteria pemaksaan. Kalau ORI [rekaman CCTV] jadi pelengkap kami," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Viral tagging parkir memicu cekcok di tempat umum. Simak 10 etika parkir agar tidak mengganggu pengguna lain dan memicu konflik.
Kawasan wisata Bromo kembali dibuka 20 Agustus 2026 setelah kebakaran hutan dipadamkan. Pengunjung diminta mencegah sumber api.
Ribuan warga Kulonprogo memadati Alun-Alun Wates menyaksikan pawai HUT ke-81 RI yang diikuti 97 kontingen sekolah dan OPD.
BMKG mencatat 3.055 gempa susulan di Flores setelah gempa M7,7. Terbesar M6,2, sementara BNPB siapkan bantuan rumah warga terdampak.
Dishub Jogja menegaskan target pendapatan parkir harus tetap menjaga kelancaran lalu lintas dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga.