Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kepala Diskominfo DIY Heri Tri Wahyu Nugraha (kiri) memberikan piagam jura pertama keterbukaan informasi ke Kepala Diskominfo Jogja Ignatius Trihastono (kanan) pada Rabu (28/9/2022)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja menempati peringkat pertama keterbukaan informasi publik di DIY. Atas prestasi tersebut, Komisi Informasi Provinsi (KIP) DIY memberikan anugerah keterbukaan informasi kepada Pemkot Jogja di Rich Hotel, Rabu (28/9/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jogja Ignatius Trihastono menyebut status keterbukaan informasi Pemkot Jogja adalah informatif. “Capaiaan ini bukan hanya akan kami pertahankan tapi kami tingkatkan lagi,” jelasnya, Kamis (29/9/2022).
Trihastono menyebut prestasi Pemkot Jogja tersebut berkat konsolidasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) yang matang dan tertata dengan baik. “Kami yang mengkoordinasikan antar OPD untuk memberikan pelayanan informasi publik,” ucapnya.
Konsolidasi antar OPD tersebut, jelas Trihastono, juga jadi tantangan untuk membangun sistem layanan informasi. “Yang kami lakukan untuk menghadapi tantangan itu adalah membuat kebijakan pengampu informasi di setiap OPD, jadi ada penanggungjawabnya membuat koordinasi jadi lebih mudah,” ujarnya.
Langkah lain yang dilakukan Pemkot Jogja, lanjut Trihastono, adalah membuat klasifikasi informasi yang memadai sehingga pelayanan yang diberikan dapat maksimal. “Dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi diatur jelas klasifikasi informasi, seperti dikecualikan, rahasia, hingga terbuka, dari klasifikasi itu kami bisa melakukan layanan informasi dengan prima,” katanya.
BACA JUGA: Tol Jogja-YIA Dikebut, 2 Tim Dikerahkan untuk Sosialisasi
Selain itu, standardisasi pelayanan informasi tiap OPD di Pemkot Jogja juga dilakukan. “Dasar standardisasinya tetap peraturan yang berlaku dari undang-undang hingga pedoman-pedoman layanan informasi yang ada,” jelas Trihastono.
Target Pemkot Jogja selanjutnya, sambung Trihastono, adalah meningkatkan pelayanan informasi. “Misalnya jika sebelumnya waktu tunggu tiga hari, kami tingkatkan pelayanan informasinya lebih cepat dari itu,” tandasnya.
Pemkot Jogja meraih juara pertama keterbukaan informasi yang disusul oleh Pemkab Bantul dan Kulonprogo. Total ada sembilan kluster penilaian tersebut dengan total lembaga yang dinilai sebanyak 382 badan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.