CFD Gunungkidul Pindah ke Jalan Agus Salim, Ini Alasannya
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menyelidiki adanya isu pernikahan siri yang melibatkan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab.
BACA JUGA: Ratusan P3K Gunungkidul Tinggal Tunggu Nomor Kepegawaian
Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan bisa diputus kontraknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, kasus dugaan yang melibatkan oknum P3K di Gunungkidul masih dalam proses pemeriksaan. Untuk pembuktian, sedang dalam proses pembentukan tim pemeriksaan.
“Tim ini terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah [OPD] yang menaungi, inspektorat daerah dan perwakilan dari BKPPD. Nantinya, tim pemeriksa akan mencari kebenaran berkaitan dengan pernikahan siri yang dilakukan oknum guru ini,” kata Sunawan, Minggu (19/3/2023).
Dia menjelaskan, aturan pernikahan maupun perceraian bagi P3K hampir sama seperti PNS karena keduanya masuk dalam kategori ASN. Adapun pemeriksaan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Menikah siri di kalangan ASN tidak diperbolehkan dan termasuk melanggar sanksi disiplin berat,” ungkapnya.
Meski proses pemeriksaan masih berlangsung, namun sesuai dengan peraturan yang ada, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun demikian, Sunawan menekankan, dikarenakan oknum tersebut merupakan pegawai kontrak, maka sanksinya bisa diputus kontraknya sebagai P3K apabila terbukti bersalah.
“Keputusan nanti berdasarkan hasil pemeriksaan. Nanti juga dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan semua yang didapatkan menjadi dasar dalam pemberian sanksi,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi disiplin bagi P3K, Sunawan mengakui dugaan kasus nikah siri menjadi kasus perdana yang ditangani. Sebab, sejak adanya rekrutmen P3K baru kali ini ada yang tersandung kasus disiplin pegawai.
“Sebelumnya tidak ada dan baru sekarang ditangani kasus disiplin yang menyangkut P3K di lingkup pemkab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.