Kekeringan Gunungkidul Meluas, 16 Kapanewon Sudah Terima Air Bersih
Krisis air bersih di Gunungkidul meluas. BPBD mencatat 16 kapanewon terdampak dan lebih dari 700 tangki air telah disalurkan.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menyelidiki adanya isu pernikahan siri yang melibatkan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab.
BACA JUGA: Ratusan P3K Gunungkidul Tinggal Tunggu Nomor Kepegawaian
Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan bisa diputus kontraknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, kasus dugaan yang melibatkan oknum P3K di Gunungkidul masih dalam proses pemeriksaan. Untuk pembuktian, sedang dalam proses pembentukan tim pemeriksaan.
“Tim ini terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah [OPD] yang menaungi, inspektorat daerah dan perwakilan dari BKPPD. Nantinya, tim pemeriksa akan mencari kebenaran berkaitan dengan pernikahan siri yang dilakukan oknum guru ini,” kata Sunawan, Minggu (19/3/2023).
Dia menjelaskan, aturan pernikahan maupun perceraian bagi P3K hampir sama seperti PNS karena keduanya masuk dalam kategori ASN. Adapun pemeriksaan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Menikah siri di kalangan ASN tidak diperbolehkan dan termasuk melanggar sanksi disiplin berat,” ungkapnya.
Meski proses pemeriksaan masih berlangsung, namun sesuai dengan peraturan yang ada, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun demikian, Sunawan menekankan, dikarenakan oknum tersebut merupakan pegawai kontrak, maka sanksinya bisa diputus kontraknya sebagai P3K apabila terbukti bersalah.
“Keputusan nanti berdasarkan hasil pemeriksaan. Nanti juga dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan semua yang didapatkan menjadi dasar dalam pemberian sanksi,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi disiplin bagi P3K, Sunawan mengakui dugaan kasus nikah siri menjadi kasus perdana yang ditangani. Sebab, sejak adanya rekrutmen P3K baru kali ini ada yang tersandung kasus disiplin pegawai.
“Sebelumnya tidak ada dan baru sekarang ditangani kasus disiplin yang menyangkut P3K di lingkup pemkab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Krisis air bersih di Gunungkidul meluas. BPBD mencatat 16 kapanewon terdampak dan lebih dari 700 tangki air telah disalurkan.
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.
Penyaluran bantuan air bersih dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026) di Dusun Klayu, Gude 1, dan Gude 2, Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungki
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.