Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Perbukitan karst Gunungkidul - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menginginkan pengaturan lebih lanjut terkait kawasan bentang alam karst (KBAK). Peraturan lanjutan KBAK ini agar masyarakat dapat memanfaatkan kawasan untuk menunjang kesejahteraannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukmono menjelaskan KBAK perlu diatur lebih detail karena tidak bisa memaksakan seluruh luasannya dilindungi dengan prinsip yang sama.
BACA JUGA: Badan Geologi Minta Kaji Ulang Pemangkasan Bentang Karst di Gunungkidul
“Kami minta penjelasan lebih lanjut dari Badan Geologi atau Kementerian ESDM dalam produk hukum turunan dari Keputusan Menteri ESDM tentang KBAK Gunungsewu tersebut biar bisa lebih operasional dan bisa dilaksanakan di daerah utk aktifitas atau kegiatan usaha masyarakat,” katanya, Sabtu (8/7/2023).
Permintaan tersebut agar prinsip perlindungan dan pemanfaatan KBAK dapat lebih maksimal. “Luas KBAK ini besar sekali, apakah semuanya diatur dengan prinsip yang sama dengan kawasan lindung yang lain, perlu pendetailan agar masyarakat juga bisa turut memanfaatkannya,”
Keputusan Menteri ESDM No.3045 K/40/Men. 2014 menyebut KBAK di Gunungkidul seluas 75,8 ribu hektar. “Kawasan lindung lain itu tidak seluas itu, sedangkan KBAK Gunungkidul luas sekali, padahal selama ini dimanfaatkan dengan baik tanpa merusak sistem karstnya. Pemanfaatan karst oleh masyarakat perlu pengaturan yang adil tanpa menyulitkan mereka,” terang Hary.
Hary mencontohkan jika masyarakat ingin bikin kios, maka secara perizinan prosesnya panjang karena berada di kawasan lindung KBAK. “Izin bikin kios ini kalau menggunakan prinsip kawasan lindung modalnya besar sekali, lebih besar modal bikin izin daripada bikin usahanya sendiri. Keadaan ini tentu tidak adil bagi masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA: Jadi Penyerap Karbon Terbaik, Karst Gunungkidul Harus Dijaga
Sehingga, kepala pelaksana Dinar Pariwisata itu meminta agar KBAK diatur lebih detail. “Harus didetailkan jangan semuanya kawasan lindung, harus ada yang boleh dimanfaatkan masyarakat. Untuk itu kami minta ada aturan yang lebih detail soal KBAK,” katanya.
Pengaturan detail tersebut, jelas Hary, juga dimaksudkan untuk melindungi sistem karst. “Kalau jelas mana yang dilindungi dengan ketat, dan mana yang bisa dimanfaatkan, maka secara otomatis yang dilindungi ini tidak bisa diapa-apakan lagi, memang harus dilindungi,” ujarnya.
Pemkab Gunungkidul, lanjut Hary, berkomitmen melindungi sistem karst di wilayahnya. “Kami tidak ada mau merusak atau lainnya, kami jelas turut melindungi sistem karst ini. Sambil di kawasan lain bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.