Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pengemis - Ilustrasi/Bisnis
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY menyebut dalam sepekan pengemis di kawasan Malioboro bisa meraup pendapatan Rp27 juta dalam sepekan. Kasus ini pernah ditemukan petugas saat menangkap mereka dan menemukan uang itu di dalam tas kresek.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rakhmad menceritakan petugasnya pernah menemukan pengemis yang membawa Rp27 juta. “Uang sebanyak itu ditemukan petugas di kresek yang dibawa seorang pengemis,” katanya, Senin (10/7/2023).
Temuan petugas Satpol PP DIY pada pengemis dengan kresek berisi Rp27 juta, jelas Noviar, dari hasil mengemis selama seminggu.
“Kami interogasi dapat dari mana uang sebanyak itu, ternyata mengemis dalam waktu satu minggu. Artinya setiap hari pengemis ini dapat Rp2 juta, luar biasa sekali kan,” jelasnya.
Pengemis dengan penghasilan Rp27 juta dalam sepekan itu, lanjut Noviar, beroperasi di kawasan Malioboro. “Kami temukan di Malioboro, dia memang beroperasinya di sana,” ujar Noviar.
Sedangkan dalam kondisi sepi, pengemis bisa mendapatkan Rp500.000 per hari. Jika sehari para pengemis ini mendapat Rp500.000, Satpol PP DIY menaksir pendapatan mereka per bulan sebesar Rp15 juta.
Noviar mengatakan agar masyarakat tak memberikan uang pada pengemis karena sudah diatur dalam Perda DIY No.1/2014. “Sebenarnya ada sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, masuknya ke pidana ringan bisa disidangkan. Tetapi karena di Jogja ini banyak wisatawannya, sehingga banyak yang tak tahu,” katanya.
BACA JUGA: BMKG Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Tsunami di Selatan Jogja
Temuan Satpol PP DIY, lanjut Noviar, para pengemis yang beroperasi di Jogja kebanyakan dari luar wilayah DIY. “Kebanyakan dari luar wilayah DIY, mereka ke sini karena banyak wisatawan yang memberikan uang saat mereka mengemis,” katanya.
Upaya penertiban pengemis, sambung Noviar, terus dilakukan pihaknya melalui koordinasi dengan berbagai pihak. “Dulu kesulitannya saat memulangkan ke daerah asalnya, sekarang kan sudah ada Mitra Praja Utama di mana terdapat 10 provinsi dalam wadah kerja sama dan koordinasi penertiban gepeng, lewat wadah itu bisa memulangkan pengemis ke daerah asalnya,” jelasnya.
Noviar juga mengimbau masyarakat dan wisatawan di Jogja termasuk di kawasan Malioboro untuk tak memberikan uang ke pengemis. “Jika ingin bersedekah ke orang yang membutuhkan lebih baik disalurkan ke lembaga yang mengaturnya dan yang amanah, karena belum tentu pengemis ini kekurangan buktinya tadi ada yang penghasilannya Rp27 juta sepekan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.