Seleksi Lurah PAW Sleman, 21 Bakal Calon Dinyatakan Lolos
Sebanyak 21 bakal calon lurah dalam proses pengisian lurah melalui mekanisme pergantian antarwaktu di Kabupaten Sleman dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kulonprogo menegaskan bahwa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh elemen aparatur sipil negara (ASN) perlu menjaga netralitasnya terhadap pilihan politik. Hal tersebut penting, karena ASN memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan bahwa terdapat aturan-aturan yang mengikat ASN terkait Pemilu 2024 atau netralitas yang tercantum dalam Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Inti netralitas ASN itu adalah tidak memihak kepada siapapun, tidak ada intervensi atau pengaruh dari manapun, sesuai pengetahuan dan pengalamannya untuk menentukan pilihan [politik],” kata Ardi dalam keterangan video.
Ardi menambahkan terdapat beberapa jenis tindakan yang dimasukkan dalam pelanggaran netralitas ASN seperti mengunggah atau mengomentari bahkan memberi like terhadap unggahan konten kampanye paslon; menghadiri kampanye paslon peserta pemilu; dan melakukan foto bersama paslon dengan mengikuti gerakan tangan yang mengidentifikasikan keberpihakan.
BACA JUGA: Jalur Zonasi Memicu Masalah, Disdikpora DIY: Nanti Kami Koordinasi dengan Disdukcapil
“Apabila larangan-larangan tadi dilanggar, maka tentu terdapat sanksi yang menyertai. Acuannya adalah Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Lebih jauh, Ardi juga mengatakan pemerintah kalurahan/kelurahan yang dipimpin oleh kepala desa/lurah memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal netralitas pilihan politik. Kata dia, kepala desa yang juga menerima fasilitas dari negara, maka kedudukannya sama seperti ASN lain.
“Baik kepala desa maupun lurah harus profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak memihak dan pilih-pilih ‘dia mendukung siapa’. Itu kunci pelayanan. Soalnya bagaimanapun semua orang punya kepentingan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Ardi juga menegaskan pejabat daerah yang juga merangkap sebagai petugas partai harus memisahkan antara kegiatan partai dan bukan. Karena itu, katanya ketika pejabat daerah sedang berkegiatan bersama partai politik tertentu, maka dia harus melepaskan atributnya sebagai pejabat daerah.
“Jangan pakai fasilitas negara [dalam kegiatan partai politik]. Karena pernah ada juga pengalaman menggunakan kendaraan [fasilitas negara], tapi plat nya diganti,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kulonprogo, Wagiman mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemda Kulonprogo dan OPD setempat terkait netralitas ASN.
“Terkait pertanyaan ‘kenapa ASN wajib netral’ itu, karena mereka bertugas dan punya kewajiban melayani masyarakat. Dalam pelayanan masyarakat ini tentunya harus tidak membedakan suku bangsa, golongan, pangkat atau jabatan, dan lainnya,” kata Wagiman dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Wagiman menambahkan apabila ASN tidak netral, dalam pelayanannya pun tentu cenderung bersikap tidak adil. Hal tersebut telah disampaikan dalam Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, katanya terdapat peraturan lanjutan di tingkat daerah yaitu Peraturan Bupati Kulonprogo No.5/2023 tentang Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 21 bakal calon lurah dalam proses pengisian lurah melalui mekanisme pergantian antarwaktu di Kabupaten Sleman dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Kebakaran gedung pesta pernikahan di Kinshasa, Kongo, menewaskan 22 orang. Jalur evakuasi terbatas diduga memperparah jumlah korban.
OJK mencabut izin usaha 13 bank sepanjang 2026. Berikut daftar BPR dan BPRS yang izinnya dicabut hingga September.
Konstruksi Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman ditargetkan rampung Desember 2026 dan diharapkan memperlancar arus Jateng-DIY.
Apindo meminta kewajiban sertifikasi halal 18 Oktober 2026 ditunda karena ekosistem industri dan rantai pasok dinilai belum siap.
209 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.