Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) yang melibatkan Bagus Nur Edy Wijaya selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olaraga (Disdikpora) Bantul sebagai tersangka sudah memasuki tahap persidangan. Tak ada tersangka lain dalam kasus ini.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung, menjelaskan perkembangan kasus tersebut saat ini sudah tahap persidangan yang pada Senin (18/9/2023) besok diagendakan untuk sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. “Besok Senin sidang agenda tuntutan,” ujarnya, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi SSA Bantul Segera Disidangkan, Bisa Jadi Muncul Tersangka Baru
Ia mengungkapkan saat ini Kejaksaan Negeri Bantul sudah selesai memeriksa semua saksi-saksi yang diperlukan dan memastikan tidak ada tersangka tambahan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Karena dia yang berperan,” katanya.
Adapun dugaan keterlibatan pihak lainnya memang ada namun sifatnya hanya menerima perintah dari tersangka. “Lainnya honor [pegawai kontrak], kalau ga ada perintah dari yang PNS atau pimpinan kan ga mungkin. Dia [tersangka] yang berperan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bagus Nur Edy Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak awal Mei lalu. Namun sebelum peroses persidangan selesai, tersangka tetap mendapat haknya sebagai PNS.
Dari beberapa persidangan yang telah berlangsung dari Juni lalu, terungkap Bagus membelanjakan anggaran peningkatan sarana-prasarana SSA Bantul secara tidak tepat sasaran. Dari hasil pemeriksaan, ada yang dibelanjakan tetapi tidak ada barangnya. Ada pula yang dibelanjakan tetapi tidak sesuai dengan realisasinya.
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, JCW Desak Kejaksaan Mengusut Keterlibatan Pihak Lain
Total ada 10 tempat usaha yang dijadikan Bagus untuk melakukan pengadaan barang dan jasa tersebut, yakni Toko Besi Adi Baru, Toko Kelontong Mas Sugeng, Bengkel Budi Jaya Motor, Bengkel Mas Bro, Apotik Solusi Sehat, Sekar Catering, Toko Restu Jaya, Lestari Widodo, CV. Rizalika, dan TB. Arto Moro.
Beberapa modus yang digunakan yakni dengan pembuatan nota fiktif dan pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan spesifikasi. Dari perbuatan tersebut, diketahui total kerugian negara sebesar Rp170 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.