GIFTS 2026 UGM Hasilkan 51 Kerja Sama, 79 Startup Temui Investor
GIFTS 2026 UGM menghasilkan 51 dokumen kerja sama dan mempertemukan 79 startup terkurasi dengan 30 calon investor.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dengan beredarnya minuman keras (miras) oplosan yang makan korban nyawa di Bantul, Polres Bantul menangkap seseorang yang diduga memproduksi miras oplosan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan petugas Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seseorang berinisial JS alias Joker, 29, diduga mengoplos miras di rumahnya di Dusun Gunungsaren Lor, Trimurti, Srandakan, Bantul, Minggu (8/10/2023).
Penangkapan JS tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan aksi pengoposan miras oleh tersangka. “Ini merupakan hasil pengembangan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan sejumlah bukti kuat, petugas langsung melakukan penindakan,” katanya, Rabu (11/10/2023).
BACA JUGA: Polisi Kesulitan Mengungkap Kasus Miras Oplosan di Bantul, Ini Alasannya
Menurut Jeffry dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bantul menemukan 289 botol miras berbagai merek di rumah tersangka JS. Selain itu petugas juga mengamankan berbagai bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi miras oplosan yakni 2 jeriken berisi 50 liter alkohol murni, 21 dus yang masing-masing berisi 24 cup minuman merek Torpedo, sebuah ember besar warna hijau dan 100 buah botol plastik.
Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Bantul menyita 117 botol miras berbagai merek di Dusun Banjardadap, Potorono, Banguntapan, Selasa (3/10/2023). Menurut Jeffry, pemilik miras tersebut berinisial SMT, 47, warga Dusun Krobokan, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GIFTS 2026 UGM menghasilkan 51 dokumen kerja sama dan mempertemukan 79 startup terkurasi dengan 30 calon investor.
Polresta Sleman menggelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari. Data mencatat 25.497 pelanggaran lalu lintas pada 2025.
Indonesia Kaya menghadirkan legenda Timun Mas dan Nyi Roro Kidul dalam delapan episode musikal vertikal yang tayang di TikTok.
Yusril menyoroti 23 definisi keuangan negara yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengelola BUMN.
Bareskrim mengamankan WN Taiwan berinisial YCY terkait 1,16 ton ketamin senilai Rp3,48 triliun yang diangkut kapal MT Global 168.
DPRD Kota Jogja meminta pengawasan tarif parkir diperketat menjelang liburan. Pemkot juga didorong menambah kantong parkir dan mengatur lalu lintas.