KPU Bantul Antisipasi PSU dengan Perkuat Pemahaman KPPS

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Senin, 22 Januari 2024 20:57 WIB
KPU Bantul Antisipasi PSU dengan Perkuat Pemahaman KPPS

Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL–Berdasarkan catatan KPU Bantul, pada Pemilu 2019 ada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bantul yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul berupaya meningkatkan pemahaman teknis terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengantisipasi kejadian serupa. 

Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyampaikan PSU pada Pemilu tahun 2019 disebabkan karena KPPS memberikan surat suara tidak sesuai peruntukkan.  “PSU disebabkan karena KPPS kurang paham, belajar dari [Pemilu] 2019 karena KPPS banyak memasukkan pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, diberikan hak suara,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/1/2024). 

Karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa menurut Joko dalam Pemilu tahun ini telah ada Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di setiap TPS. Selain itu menurut Joko, telah tercantum form bagi pemilih pindah memilih yang tercantum jenis surat suara yang dapat diakses. 

Selain itu menurut dia, KPU Bantul telah memberikan Bimtek terhadap KPPS mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Dengan Bimtek tersebut menurut Joko diharapkan KPPS memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai pemungutan dan perhitungan suara di lokasi. 

“Nanti ketujuh [anggota] KPPS di tiap TPS kami lengkapi dengan buku panduan juga,” katanya. 

Baca Juga

Pemkab dan DPRD Bantul Klaim Pemilu 2024 Tak Ganggu Pengesahan 12 Raperda

4 Lokasi di Bantul Ini Dilarang untuk Kampanye Terbuka Pemilu 2024

Pemilu 2024: 2.666 Orang Tercatat Pindah Memilih di Bantul

Sementara Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan pihaknya berupaya melakukan penguatan terhadap Pengawas TPS untuk mengantisipasi PSU. 

“Pengalaman pada Pemilu 2019 itu kan awalnya dari pemahaman penyelenggara di tingkat TPS bahwa mereka tetap menerima pemilih yang hanya bermodal KTP. Itulah akhirnya kemudian terjadi PSU,” ujarnya.

Menurut Didik, beberapa hal yang menyebabkan PSU karena ada pemilih pindahan yang menggunakan surat suara tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena itu menurut dia, dalam pencoblosan nantinya Pengawas TPS dapat menjadi salah satu referensi mengenai teknis penyelenggaraan pencoblosan.

“Jangan sampai PTPS nanti ketika ditanya malah memberikan penjelasan yang keliru,” katanya (Stefani

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online