GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Ilustrasi daging - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Setiap pedagang daging di Kota Jogja wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Daging. Surat keterangan ini diperlukan untuk memastikan keamanan pangan pada daging tersebut sehingga meminimalisir penularan penyakit zoonosis.
Kabid Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Muhammad Imam Nurwahid, menjelaskan Surat Keterangan Kesehatan Daging menjadi sebuah penjaminan jika daging yang dijual berasal dari hewan yang sehat dan disembelih secara layak.
“Dari manapun itu dagingnya berasal, hewan yang disembelih sudah dilengkapi dengan Surat Kesehatan Hewan, kemudian disembelih secara layak dan baik di rumah potong hewan yang sudah ditentukan, masuk ke Kota Jogja juga sudah diselidik ulang, sehingga daging yang dikonsumsi masyarakat betul-betul daging yang memenuhi standar kesehatan,” ujarnya, Jumat (5/4/2024).
Surat Keterangan Kesehatan Daging diterbitkan oleh dinas yang berwenang dari daerah asal daging tersebut. “jadi kalau sapi misalnya disembelih di Boyolali, surat keterangannya dari Boyolali. Kalau dari Sukoharjo ya dari Sukoharjo. Kita catat, sehingga distribusi dan peredaran daging terkontrol dan terdeteksi sebagai bahan pangan yang sehat,” katanya.
Jika ada pedagang yang tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan, berarti baik dari pemasok maupun pedagang itu sendiri tidak mematuhi regulasi ini. “Sebenarnya pedagang itu tahu, sehingga tinggal memintakan saja surat keterangan dari supplier,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tak Kantongi Surat Keterangan Kesehatan Daging, 3 Pedagang di Jogja Kena Semprit Petugas
Keamanan pangan pada daging ini diperlukan karena banyak penyakit zoonosis yang menular lewat daging, termasuk antraks yang belakangan muncul kembali di perbatasan Sleman dan Gunungkidul. “Daerah asal yang terinfeksi itu otomtis ditutup dulu [distribusi daging] tidak boleh keluar. Ini melibatkan banyak pihak agar bisa terkontrol,” paparnya.
Dalam operasi gabungan bersama Satpol PP Kota Jogja pada Kamis (4/4/2024) di sejumlah pasar besar di Kota Jogja, pihaknya menemukan tiga pedagang yang tidak mengantongi Surat keterangan Sehat Daging. Terhadap ketiganya dilakukan pembinaan agar bisa melengkapi persyaratan ini.
“Untuk penegakan hukumnya dari Satpol PP. Dari kami mengawal mutu pangannya, distribusi dan sebagainya. Kemudian dari Dinas Perdagangan itu yang mengawal dari sisi ketertiban pedagang dari dalam pasarnya, persyaratan dan higienitasnya,” kata dia.
Dalam operasi tersebut, diperiksa juga Surat Keterangan Asal Hewan, rujukan rumah pemotongan hewan (RPH) dan higienitas lapak. “Bagaimanapun juga higienitas dan sanitasi tempat berjualan akan mempengaruhi kualitas daging. Jangan ada cemaran bakteri dan sebagainya,” ungkapnya.
Beberapa pengujian juga dilakukan yakni uji cepat di lapangan menggunakan reagen untuk uji daging gelonggong, uji bangkai, uji pencampuran daging. Jika tidak memungkinkan dilakukan di lapangan, sampel akan dibawa dan diuji di laboratorium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kadin Sleman menilai tantangan UMKM semakin kompleks. Pelaku usaha didorong memperkuat inovasi, digitalisasi, legalitas, dan tata kelola untuk meningkatkan daya
Pemkab Kulonprogo menerapkan strategi ganda untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Strategi penanganan kemiskinan men
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.