Nelayan Bantul Kembali Melaut, Gelombang 4 Meter Mengintai
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jogja, Kamis (25/4/2024). - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Lanjutan sidang gugatan perdata atas kasus diskriminasi layanan publik oleh warga Kulonprogo yang disebut nonpribumi saat mengurus balik nama tanah kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (25/4/2024).
Hakim Anggota Yulanto Prafifto Utomo harus menunda sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu sepekan ke depan lantaran majelis hakim tidak lengkap dan sedang mengikuti program pelatihan di Surabaya.
Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan, pihaknya kecewa dengan ditundanya sidang tersebut. Sebab menurutnya sidang ini sudah tiga kali ditunda dengan agenda yang sama yakni pembacaan gugatan dari pihak penggugat kepada para tergugat.
"Seharusnya tidak boleh ditunda terus, artinya kami anggap ini berlarut-larut agendanya karena ditunda bukan sekali tapi tiga kali untuk pembacaan gugatan saja," katanya.
Sidang direncanakan akan dilanjutkan kembali pada 2 Mei mendatang. Menurut Oncan, hakim harusnya bisa mempersiapkan diri sebab sejak beberapa waktu lalu jadwalnya sudah diberikan. Jika tidak bisa digelar secara langsung, sidang bisa digelar secara daring agar cepat selesai. "Gugatan kami sudah siap semuanya dan lengkap," ujarnya.
BACA JUGA: Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Oncan menerangkan duduk perkara gugatan itu diawali dari pengalaman dua orang penggugat yang terjadi pada 2016 lalu di Kantor Pertanahan Kulonprogo yakni Veronica Lindayati (penggugat I) yang merupakan istri dari Siput Lokasari (penggugat II). Dia mengaku disebut nonpribumi sehingga tidak mendapat pelayanan.
Hal itu lantas diadukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya tetapi tidak direspons. Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau dan menggugat serta Presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.
"Proses permohonan sertifikat yang ditolak akibat alasan nonpribumi itu yang kami gugat sebagai perbuatan melawan hukum karena sudah melanggar aturan dan diskriminasi," jelasnya.
Oncan mengatakan, pihaknya menuntut para terdakwa agar mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada penggugat melalui media massa serta menunaikan ganti rugi materil dan non materil. Selain itu pihaknya juga meminta agar komitmen semua pihak untuk fokus mengawal sidang ini agar segera rampung.
"Kami harap supaya tidak terus berlarut-larut, karena ini sudah ke pengadilan. Semua harus fokus pada kepentingan dan setiap agenda sidang hadir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.