Pedagang Tuna Netra Kini Bisa Jualan Tetap di Pasar Ngasem
Pedagang tuna netra Gilang Rizki kini mendapat tempat berjualan di Pasar Ngasem setelah sempat ditegur karena berjualan secara asongan.
Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jogja, Kamis (25/4/2024). - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Lanjutan sidang gugatan perdata atas kasus diskriminasi layanan publik oleh warga Kulonprogo yang disebut nonpribumi saat mengurus balik nama tanah kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (25/4/2024).
Hakim Anggota Yulanto Prafifto Utomo harus menunda sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu sepekan ke depan lantaran majelis hakim tidak lengkap dan sedang mengikuti program pelatihan di Surabaya.
Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan, pihaknya kecewa dengan ditundanya sidang tersebut. Sebab menurutnya sidang ini sudah tiga kali ditunda dengan agenda yang sama yakni pembacaan gugatan dari pihak penggugat kepada para tergugat.
"Seharusnya tidak boleh ditunda terus, artinya kami anggap ini berlarut-larut agendanya karena ditunda bukan sekali tapi tiga kali untuk pembacaan gugatan saja," katanya.
Sidang direncanakan akan dilanjutkan kembali pada 2 Mei mendatang. Menurut Oncan, hakim harusnya bisa mempersiapkan diri sebab sejak beberapa waktu lalu jadwalnya sudah diberikan. Jika tidak bisa digelar secara langsung, sidang bisa digelar secara daring agar cepat selesai. "Gugatan kami sudah siap semuanya dan lengkap," ujarnya.
BACA JUGA: Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Oncan menerangkan duduk perkara gugatan itu diawali dari pengalaman dua orang penggugat yang terjadi pada 2016 lalu di Kantor Pertanahan Kulonprogo yakni Veronica Lindayati (penggugat I) yang merupakan istri dari Siput Lokasari (penggugat II). Dia mengaku disebut nonpribumi sehingga tidak mendapat pelayanan.
Hal itu lantas diadukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya tetapi tidak direspons. Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau dan menggugat serta Presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.
"Proses permohonan sertifikat yang ditolak akibat alasan nonpribumi itu yang kami gugat sebagai perbuatan melawan hukum karena sudah melanggar aturan dan diskriminasi," jelasnya.
Oncan mengatakan, pihaknya menuntut para terdakwa agar mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada penggugat melalui media massa serta menunaikan ganti rugi materil dan non materil. Selain itu pihaknya juga meminta agar komitmen semua pihak untuk fokus mengawal sidang ini agar segera rampung.
"Kami harap supaya tidak terus berlarut-larut, karena ini sudah ke pengadilan. Semua harus fokus pada kepentingan dan setiap agenda sidang hadir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pedagang tuna netra Gilang Rizki kini mendapat tempat berjualan di Pasar Ngasem setelah sempat ditegur karena berjualan secara asongan.
DLH Gunungkidul mencatat 70 persen sampah di TPAS Wukirsari masih berupa sampah organik. Warga didorong memilah sampah dari rumah.
Josko Gvardiol resmi memperpanjang kontrak bersama Manchester City hingga 2031. Bek Kroasia itu ingin terus meraih prestasi bersama The Citizens.
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain asing telah tiba dan menjalani MCU. Manajemen kini menuntaskan administrasi sebelum peluncuran tim.