Sang Dalang Seni Visual yang Tak Pernah Kehilangan Tawa itu Berpulang
Maestro seni rupa Indonesia Nasirun meninggal dunia pada usia 60 tahun. Sahabat dan kolega mengenang hari-hari terakhir, tawa, serta warisan besar yang ditingga
Pelayanan publik - ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY didorong untuk menerapkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 25/2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di DIY.
Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Gusti Ayu P. Suwardani mengatakan, aturan tersebut fokus pada pelayanan bagi kelompok rentan meliputi kaum disabilitas, lansia, perempuan hamil dan menyusui serta anak-anak.
"Pelayanan itu juga mencakup sarana dan prasarana, aksesbilitasnya dan sumber daya yang siap untuk membantu para penerima layanan kelompok rentan," jelasnya, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, edukasi dari sisi penerima layanan publik dalam program ini perlu dilakukan. Tidak hanya dari si pembeli layanan saja. Sebab konsep program ini adalah kesetaraan sesuai dengan 10 prinsip HAM.
"Jadi antara pemberi layanan dan juga yang menerima layanan tidak boleh ada yang lebih tinggi atau mungkin ada yang lebih rendah,” ujar Gusti Ayu.
BACA JUGA: Sultan HB X: Pembangunan 2024 Fokus Pemerataan Aksesibilitas Layanan Publik
Pihaknya pun mengimbau pemerintah daerah maupun kementrian/lembaga untuk ikut bisa melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM termasuk Pemda DIY. Pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemda DIY agar program ini bisa dijalankan di wilayah setempat.
“Jogja memang belum ada satu pun OPD yang ikut serta dalam pelayanan publik berbasis HAM. Dari catatan kami, ada 10 provinsi dan jumlah OPD-nya 159 yang sudah bergabung," jelasnya.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyatakan, pelaksanaan Permenkumham tersebut tidak hanya harus dikuasai oleh para pemberi layanan publik. Edukasi terkait hal yang sama pun mesti diberikan kepada para penerima layanan.
“Saya sepakat sekali, nanti saya komunikasikan kepada teman-teman. Tapi mungkin ada perimbangan. Bagaimana kemudian pelayanan publik berbasis HAM ini juga ada sisi-sisi yang mengedukasi penerima layanannya,” ungkap Sri Paduka.
Dikatakan Sri Paduka, edukasi mengenai HAM kepada masyarakat penting dilakukan mengingat pemberi layanan publik juga merupakan manusia biasa. Dengan memahami poin-poin terkait HAM, kedua belah pihak baik pemberi layanan publik maupun penerima layanan publik akan saling memahami dan menghargai peran satu sama lain saat kegiatan layanan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Maestro seni rupa Indonesia Nasirun meninggal dunia pada usia 60 tahun. Sahabat dan kolega mengenang hari-hari terakhir, tawa, serta warisan besar yang ditingga
Bupati Sleman Harda Kiswaya optimistis PSS Sleman mampu bersaing di Super League 2026/2027 setelah menang 1-0 atas Kendal Tornado FC.
Menaker Yassierli mendorong transformasi Balai K3 menjadi garda terdepan pencegahan kecelakaan kerja melalui edukasi dan pendampingan.
JPO Love-Hate Relationship di Rasuna Said dibongkar. Pramono Anung menyebut aksesibilitas bagi penyandang disabilitas menjadi alasannya.
Kemenag menyiapkan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026. Bantuan menyasar 52.000 madrasah swasta dan 31.000 RA.
BMKG memprakirakan cuaca kota besar Indonesia Minggu didominasi berawan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan sedang hingga lebat.