Survei SPPG Bantul Dimulai Akhir September, MBG Dipantau Ketat
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Pelayanan publik - ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY didorong untuk menerapkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 25/2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di DIY.
Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Gusti Ayu P. Suwardani mengatakan, aturan tersebut fokus pada pelayanan bagi kelompok rentan meliputi kaum disabilitas, lansia, perempuan hamil dan menyusui serta anak-anak.
"Pelayanan itu juga mencakup sarana dan prasarana, aksesbilitasnya dan sumber daya yang siap untuk membantu para penerima layanan kelompok rentan," jelasnya, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, edukasi dari sisi penerima layanan publik dalam program ini perlu dilakukan. Tidak hanya dari si pembeli layanan saja. Sebab konsep program ini adalah kesetaraan sesuai dengan 10 prinsip HAM.
"Jadi antara pemberi layanan dan juga yang menerima layanan tidak boleh ada yang lebih tinggi atau mungkin ada yang lebih rendah,” ujar Gusti Ayu.
BACA JUGA: Sultan HB X: Pembangunan 2024 Fokus Pemerataan Aksesibilitas Layanan Publik
Pihaknya pun mengimbau pemerintah daerah maupun kementrian/lembaga untuk ikut bisa melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM termasuk Pemda DIY. Pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemda DIY agar program ini bisa dijalankan di wilayah setempat.
“Jogja memang belum ada satu pun OPD yang ikut serta dalam pelayanan publik berbasis HAM. Dari catatan kami, ada 10 provinsi dan jumlah OPD-nya 159 yang sudah bergabung," jelasnya.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyatakan, pelaksanaan Permenkumham tersebut tidak hanya harus dikuasai oleh para pemberi layanan publik. Edukasi terkait hal yang sama pun mesti diberikan kepada para penerima layanan.
“Saya sepakat sekali, nanti saya komunikasikan kepada teman-teman. Tapi mungkin ada perimbangan. Bagaimana kemudian pelayanan publik berbasis HAM ini juga ada sisi-sisi yang mengedukasi penerima layanannya,” ungkap Sri Paduka.
Dikatakan Sri Paduka, edukasi mengenai HAM kepada masyarakat penting dilakukan mengingat pemberi layanan publik juga merupakan manusia biasa. Dengan memahami poin-poin terkait HAM, kedua belah pihak baik pemberi layanan publik maupun penerima layanan publik akan saling memahami dan menghargai peran satu sama lain saat kegiatan layanan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.