Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Salah seorang warga melintas di area kantor pemerintahan di Kapanewon Berbah yang menjadi salah satu warisan cagar budaya di Kabupaten Sleman. foto diambil 20 Mei 2024. /Harian Jogja-David Kurniawan.
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Kapanewon Berbah di Kalurahan Tegaltirto, Sleman memiliki sejarah panjang sejak zaman Hindia Belanda. Kantor ini ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Sleman karena memiliki nilai historis.
Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sleman No.5.9/Kep.KDH/A/2028. Keberadaan kapanewon Berbah sudah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka.
Berdasarkan Afdeeling Mataram (Rapporten van der oudheidkundigen Dients in Nederlandsh-Indie 1915) dikenal dengan sebutan Distrik Berbah. Namun demikian, pada 1927, status pemerintahannya turun menjadi onder distrik dan masuk dalam Distrik Prambanan.
BACA JUGA : 14 Cagar Budaya dan 9 Fasum di Sleman Dilarang untuk Kampanye
Selain itu, Kepanjen Berbah tidak hanya menjadi kantor pemerintahan, tapi juga memiliki peristiwa penting di 1938. Di tahun tersebut, Raja nyentrik Kraton Surakarta Pakubuwono (PB) X wafat. Sesuai dengan tradisi yang berlangsung secara turun temurun, Sang Raja dimakamkan di Pemakaman Raja-Raja di Imogiri, Bantul.
Proses keberangkatan pemakaman sudah menggunakan kereta api yang berangkat dari Stasiun Jebres. Namun dikarenakan jalur relnya tidak sampai di Imogiri, maka jenazah PB X diistirahatkan sementara di Bangsal Palereman, yang sekarang menjadi salah satu gedung di Kapanewon Berbah. Setelah itu, dibawa menggunakan kereta kuda menuju peristirahatan terakhir.
Kini Kepanjen Berbah hanya berfungsi sebagai kantor pemerintahan Kapanewon Berbah. Informasi tentang sejarah ini bisa dilihat dalam tugu penanda cagar budaya yang dibangun di dekat aula pertemuan di kapanewon tersebut.
Kepala Kundha Kabudayan atau Dinas Kebudayaan Sleman, Edy Winarya mengatakan, bangunan kantor Kapanewon Berbah menjadi salah satu warisan cagar budaya di Kabupaten Sleman. adapun penetapan sudah dilakukan sejak 2018 lalu.
“Sudah lama penetapannya karena sudah masuk dalam ratusan warisan cagar budaya di Sleman,” katanya, Sabtu (1/6/2024).
Menurut dia, untuk dasar penetapan sebagai cagar budaya tidak lepas dari sejarah dari keberadaan bangunan tersebut. meski demikian, Edy tidak bisa menyebut secara rinci dikarenakan harus membuka file tentang proses penetapan tersebut.
“Berkasnya ada di kantor dan untuk sejarah singkatnya bisa dilihat di papan nama di tugu penanda cagar budaya di lokasi,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengakui penetapan sebagai cagar budaya untuk upaya pelestarian dan pemeliharaan sehingga keberadannya tetap dapat dipertahankan. “Tentu ada upaya pemeliharaan karena ada larangan keras merusak atau mencuri keberadaan cagar budaya,” katanya.
BACA JUGA : Kerusakan Cagar Budaya di Sleman Wajib Diinventarisasi
Salah seorang warga Tegaltirto, Hariyanto mengatakan, keberadaan kantor Kapanewon Berbah sebagai cagar budaya bisa dilihat dari bentuk bangunannya yang termasuk kuno. Meski demikian, penetapan tersebut tidak menggangu aktivitas pelayanan dikarenakan berjalan seperti biasa.
“Kalau pelayanan ada di gedung belakang dan yang ditetapkan ada di bagian terpisah, tepatnya berada di tengah komplek kantor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.