Kerusakan Cagar Budaya di Sleman Wajib Diinventarisasi
Advertisement
Kerusakan Cagar Budaya di Sleman Wajib Diinventarisasi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman diminta melakukan inventarisir terhadap objek cagar budaya yang mengalami kerusakan. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriskaaan (LHP) Kinerja Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan.
Laporan ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY, Widhi Widayat kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Kantor BPK RI Perwakilan DIY, Rabu (3/1/2024). Didalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI, Wahyu Widayat memberikan apresiasi kepada pemkab atas komitmennya untuk pemajuan kebudayaan, khususnya dalam rangka mendukung pembangunan daerah. Hal ini terlihat adanya penetapan dan pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
Selain itu, juga ada penetapan peraturan terkait dengan kebudayaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Adapun program lainnya dilakukan dengan upaya internalisasi budaya melalui penggunaan objek pemajuan kebudayaan didalam kegiatan Pendidikan di Sleman.
“Kami juga memberikan apresiasi pembentukan tim pendata kebdayaan terpadu dengan uraian tugas dan tanggung jawab yang jelas,” katanya.
Baca Juga
Situs Seyegan Simpan Ratusan Benda Cagar Budaya Masa Hindu-Buddha
Daftar 20 Cagar Budaya Sleman yang Akan Dipasang Papan Nama
Waduh! Jembatan Cagar Budaya di Sleman Dipasangi Spanduk Partai dan Dicoret-coret
Meski demikian, ia mengakui ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti. Widhi mencontohkan, ada upaya kajian dan inventarisasi yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terhadap cagar budaya yang mengalami kerusakan.
Selain itu, juga ada upaya penetapan target terhadap invetarisasi data kebudayaan secara periodic. “Pemkab dapat terus meningkatkan upaya pemajuan kebudayaan dengan Menyusun syandar dan rencana kebutuhan. Salah satunya dengan peningkatan kapasitas SDM yang dimiliki,” katanya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan laporan pemeriksaan hasil kinerja ini menjadi salah satu sarana pengawasan. Selain itu, juga sebagai upaya untuk evaluasi kinerja Pemkab Sleman agar berjalan dengan semakin baik. “Tentu akan kami tindaklanjuti atas hasil laporan tersebut,” kata Kustini.
Dia menjelaskan, hingga akhir 2023 sudah ada 22 potensi seni dan budaya di Sleman yang masuk sebagai warisan tak benda dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di sisi lain, upaya pengembangan kalurahan budaya juga terus dilakukan karena keberadaannya sebagai wujud bawah Kabupaten Sleman memiliki potensi warisan yang besar dan terus dilestarikan dengan baik.
“Mudah-mudahan dengan objek pemajuan kebudayaan ini, maka bisa menjadi pengungkit bagi Masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Advertisement