KPU Gunungkidul Akan Mengurangi Jumlah TPS untuk Pilkada hingga 40% dari TPS Pemilu

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 06 Juni 2024 22:17 WIB
KPU Gunungkidul Akan Mengurangi Jumlah TPS untuk Pilkada hingga 40% dari TPS Pemilu

Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024 akan dikurangi hingga 40%.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan perbedaan regulasi antara Pemilu dan Pilkada menyebabkan penyusutan jumlah TPS. “TPS Pemilu itu satu TPS paling banyak untuk 300 orang. Kalau TPS Pilkada itu satu TPS 600 orang,” kata Asih dihubungi, Kamis (6/6/2024).

Berdasar pada hal itu, jumlah TPS Pilkada akan berkurang 40% dari jumlah TPS Pemilu yang mencapai 2.709 TPS. Dengan begitu, akan ada sekitar 1.080 TPS Pilkada.

Adapun pemutakhiran data pemilih (mutarlih) akan dilakukan akhir Juni/ awal Juli 2024. Mutarlih dilakukan dengan pencocokan dan penilitian (coklit) data pemilih.

Dalam melakukan coklit, KPU akan dibantuk oleh petugas mutarlih yang pendaftarannya baru akan dibuka pada Kamis (13/6). Jumlah petugas tersebut belum dapat dipastikan. Pasalnya, KPU harus menghitung jumlah TPS terlebih dahulu. “Jumlah petugas mutarlih sesuai jumlah TPS. Satu TPS satu petugas,” katanya.

Baca Juga

Total Suara Paslon 02 Mendominasi di TPS Bupati Gunungkidul

Jumlah Titik TPS Blank Spot di Gunungkidul Turun Jadi 87 Titik

Jangan Kelupaaan! Pendaftaran Pengawas TPS di Gunungkidul Dibuka Besok

Dengan begitu, penetapan jumlah TPS setidaknya dilakukan sebelum Kamis (13/6/2024). Petugas mutarlih juga akan mendapat honor sebesar Rp1 juta yang diambilkan dari hibah Pilkada oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Khusus KPU, Pemkab memberikan hibah sebesar Rp37,03 miliar. Penggunaan dana hibah untuk membiayai tahapan Pilkada 2024.

Adapun saat ini KPU telah menerima data penduduk potensial pemilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data itu lalu disusun ke TPS-TPS.

“Data dari Kemendagri itu data pemilih saja. Pemetaaan untuk menyusun dalam TPS-TPS tidak hanya membagi angka-angkanya, tapi kami melihat juga pemilih ini berada di lokasi mana dan masuk TPS mana,” ucapnya.

Dia menambahkan prinsip penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada adalah sama. KPU menjadi fasilitator peserta Pilkada yang berkontestasi. Sikap cermat dan kehati-hatian dengan mendasarkan pada regulasi penyelenggaraan Pilkada menjadi sangat penting.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online