Fakta Janggal Temuan 11 Bayi di Pakem Sleman, KPAI Buka Suara
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024 akan dikurangi hingga 40%.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan perbedaan regulasi antara Pemilu dan Pilkada menyebabkan penyusutan jumlah TPS. “TPS Pemilu itu satu TPS paling banyak untuk 300 orang. Kalau TPS Pilkada itu satu TPS 600 orang,” kata Asih dihubungi, Kamis (6/6/2024).
Berdasar pada hal itu, jumlah TPS Pilkada akan berkurang 40% dari jumlah TPS Pemilu yang mencapai 2.709 TPS. Dengan begitu, akan ada sekitar 1.080 TPS Pilkada.
Adapun pemutakhiran data pemilih (mutarlih) akan dilakukan akhir Juni/ awal Juli 2024. Mutarlih dilakukan dengan pencocokan dan penilitian (coklit) data pemilih.
Dalam melakukan coklit, KPU akan dibantuk oleh petugas mutarlih yang pendaftarannya baru akan dibuka pada Kamis (13/6). Jumlah petugas tersebut belum dapat dipastikan. Pasalnya, KPU harus menghitung jumlah TPS terlebih dahulu. “Jumlah petugas mutarlih sesuai jumlah TPS. Satu TPS satu petugas,” katanya.
Baca Juga
Total Suara Paslon 02 Mendominasi di TPS Bupati Gunungkidul
Jumlah Titik TPS Blank Spot di Gunungkidul Turun Jadi 87 Titik
Jangan Kelupaaan! Pendaftaran Pengawas TPS di Gunungkidul Dibuka Besok
Dengan begitu, penetapan jumlah TPS setidaknya dilakukan sebelum Kamis (13/6/2024). Petugas mutarlih juga akan mendapat honor sebesar Rp1 juta yang diambilkan dari hibah Pilkada oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.
Khusus KPU, Pemkab memberikan hibah sebesar Rp37,03 miliar. Penggunaan dana hibah untuk membiayai tahapan Pilkada 2024.
Adapun saat ini KPU telah menerima data penduduk potensial pemilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data itu lalu disusun ke TPS-TPS.
“Data dari Kemendagri itu data pemilih saja. Pemetaaan untuk menyusun dalam TPS-TPS tidak hanya membagi angka-angkanya, tapi kami melihat juga pemilih ini berada di lokasi mana dan masuk TPS mana,” ucapnya.
Dia menambahkan prinsip penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada adalah sama. KPU menjadi fasilitator peserta Pilkada yang berkontestasi. Sikap cermat dan kehati-hatian dengan mendasarkan pada regulasi penyelenggaraan Pilkada menjadi sangat penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Penelitian terbaru ungkap pola tulisan tangan bisa jadi indikator awal penurunan fungsi kognitif pada lansia.
Rupiah melemah ke Rp17.800, DPR tegaskan kondisi bukan krisis 1998. Sektor perbankan dinilai masih stabil.
Tren wisata 2026 berubah, turis kini cari pengalaman emosional, healing, dan perjalanan bermakna ke Jepang, Korea, hingga China.
Peringatan 20 tahun gempa Jogja jadi momentum penguatan kesiapsiagaan bencana berbasis teknologi, kolaborasi, dan edukasi masyarakat.