Viral Medsos, Moonafight Bantah Tuduhan Intimidasi dan Ancam Perempuan
Moonafight bantah tuduhan intimidasi dan ancaman pembunuhan terkait kasus viral dugaan keguguran di media sosial.
Perbukitan karst Gunungkidul - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY menyatakan pemanfaatan tata ruang di wilayah setempat sebenarnya mengacu pada aturan yang berlaku di masing-masing kabupaten kota. Peruntukan dan pemanfaatan tata ruang dan wilayah (RTRW) lingkup DIY pun sudah diatur dalam Perda No. 10/2023 tentang RTRW DIY 2023-2043.
Kepala Dispetaru DIY Adi Bayu Kristanto menjelaskan Pantai Krakal di Gunungkidul yang sebelumnya menjadi incaran pesohor Raffi Ahmad masuk ke dalam kawasan bentang karst. Aturannya, di kawasan karst pembangunan dikonsep seminimal mungkin lantaran ditakutkan bakal mengganggu kelestarian kawasan sekitarnya.
"Area itu kan menyangkut kawasan karst, jadi tidak boleh ada kegiatan yang berisiko merusak bentang alam karst dan berpotensi mencemari sistem sungai bawah tanah," katanya, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Raffi Ahmad Mundur dari Investasi Beach Club Gunungkidul, Walhi Jogja: Belum Tentu Pembangunan Batal
Bayu menerangkan dalam Perda No. 10/2023 tentang RTRW DIY 2023-2043 Pemda DIY telah mengatur rencana struktur ruang wilayah DIY yang meliputi sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air dan jaringan prasarana lainnya. Konsep itu disusun dengan memperhatikan potensi dan kearifan lokal daerah.
Baca Juga: Raffi Ahmad Batalkan Investasi Beach Club Gunungkidul, Lahan Proyek Ternyata Sudah Dibebaskan
Dalam aturan itu juga tertulis pada Bab V tentang rencana pola ruang wilayah tepatnya bagian ketiga Pasal 32 soal kawasan budi daya yang terdiri atas kawasan hutan produksi, pertanian, perikanan, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, transportasi dan kawasan pertahanan dan keamanan yang bisa diolah untuk aktivitas ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Investasi Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul Batal, Ini Respons Sultan HB X
Adapun kawasan hutan produksi di DIY membentang seluas 13.513 hektare yang berada di Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul. Kawasan pertanian seluas 182.804 hektare di Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Sleman.
Sementara kawasan perikanan ada seluas 226.103 hektare yang berada di wilayah perairan Samudra Hindia. Kawasan peruntukan industri seluas 5.243 hektare berada di Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul serta kawasan pariwisata seluas 2.395 hektare di Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, dan wilayah perairan Samudra Hindia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Moonafight bantah tuduhan intimidasi dan ancaman pembunuhan terkait kasus viral dugaan keguguran di media sosial.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.