Investasi Sleman Tembus Rp931,7 Miliar, Kelistrikan Terbesar
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Satpol PP Gunungkidul dan Kantor Bea Cukai Yogyakarta menggelar operasi peredaran rokok ilegal di salah satu warung di Jalan Baron, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Jumat (21/6/2024). /Istimewa.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Bumi Handayani. Pelacakan sulit dilakukan lantaran pintu masuk ke Gunungkidul terbuka lebar seperti dari Wonogiri dan Klaten.
Pelaku penjual rokok ilegal tersebut akan didenda sebagaimana terjadi di Kapanewon Wonosari, Jumat (21/6/2024). Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan ada dua penjual yang mendapak sanksi denda ketika operasi rokok ilegal, Jumat lalu. Satu orang mendapat denda Rp2 juta dan satunya didenda Rp1 juta.
BACA JUGA : Satpol PP Bantul Temukan Rokok Tanpa Cukai Masih Marak Beredar di Bantul
“Itu di Kalurahan Duwet, berarti di perbatasan Kalurahan Karangrejek. Kapanewon Wonosari lah pokoknya,” kata Edy dihubungi, Minggu (23/6/2024).
Edy menambahkan besaran denda karena menjual rokok ilegal ada rumus tersendiri. Salah satu indikatornya adalah jumlah rokok ilegal yang dijual. Satpol PP terus memantau wilayah perbatasan seperti Kapanewon Ngawen, Semin, dan Rongkop. Masyarakat juga perlu waspada. Rokok ilegal dijual tanpa melalui proses pengawasan tingkat produksi yang ketat, mengingat kandungan di dalamnya juga tidak terpantau.
Masyarakat perlu mencermati bungkus apakah ada pita cukai atau tidak. Meski ada pita cukai pun, pita tersebut dapat dipalsukan. Biasanya pita ilegal tidak memiliki hologram khusus sebagaimana pita cukai resmi.
“Bisa juga pakai pita cukai yang dicopot dan dipasangkan di bungkus rokok ilegal. Ada juga pita cukai yang bukan peruntukkannya,” katanya.
Selain operasi lapangan atau inspeksi mendadak, Satpol PP juga menggelar sosialisasi ke masyarakat dengan bermacam model seperti pada Minggu (23/6/2024). Satpol PP bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal (Khusus Cukai Rokok) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul.
BACA JUGA : Satpol PP Gunungkidul Sita 685 Bungkus Rokok Ilegal
Satpol PP berharap masyarakat terutama pedagang dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Denda rokok ilegal dapat mencapai tiga kali lipat dari harga jual.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan rokok ilegal menjadi satu penyebab dari inflasi ketiga. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau Satpol PP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
DPKP DIY menyiapkan strategi menghadapi musim kemarau, mulai dari varietas padi tahan kekeringan hingga optimalisasi irigasi dan pompa air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.