Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
ilustrasi anak pelaku kejahatan./Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang pelajar di Kapanewon Lendah, Kulonprogo yang membuang bayi pada pertengahan Juli lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus pembuangan bayi ini juda sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Penetapan tersangka pelaku pembuangan bayi ini dilakukan Polres Kulonprogo setelah melakukan gelar perkara. Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti menjelaskan pada Minggu (28/7/2024) bahwa tersangka yang dimaksud adalah ibu bayi tersebut yang juga seorang pelajar perempuan di sebuah SMP.
BACA JUGA : Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Tirtomartani Kalasan
Setelah menetapkan ibu yang membuang bayi itu, Novi menjelaskan Polres Kulonprogo akan segera melakukan pemeriksaan terhadapnya. "Pemeriksaan terhadap tersangka yang masih anak ini juga akan melibatkan lembaga perlindungan anak [LPA], badan pemasyarakatan Bapas, dan orang tua dari tersangka tersebut," katanya.
Sementara bapak dari bayi ini adalah teman sepantaran dari ibunya tersebut yang masih duduk di bangku SMP. Polres Kulonprogo juga sudah memintai keterangan dari bapak bayi tersebut.
Sebelumnya ibu bayi yang jadi tersangka ini juga didampingi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kulonprogo. Kepala Dinsos-P3A Kulonprogo, Bowo Pristianto menyebut pihaknya juga memberikan bantuan terhadap bayi tersebut.
Kondisi bayi yang dibuang itu sendiri sempat dibawa ke rumah sakit setelah ditemukan seorang warga. Kemudian setelah kondisi medisnya membaik, Dinsos-P3A Kulonprogo mengembalikannya ke ibunya dan keluarganya.
BACA JUGA : Kasus Pembuangan Bayi Kembar Berbah, si Ibu Resmi Jadi Tersangka
Bowo menjelaskan Dinsos-P3A juga turut memberikan pendampingan psikologis terhadap ibu bayi tersebut. "Akan kami dampingi terus, pemantauan terhadap bayi juga kami lakukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.