KUHP Baru Kenalkan Pidana Kerja Sosial, Warga Diberi Pemahaman
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Ilustrasi bangunan cagar budaya di Bantul./ Dians Kebudayaan Bantul
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul mencatat seluruh bangunan cagar budaya di Bantul masih milik perseorangan. Disbud Bantul akui tidak ada alokasi anggaran untuk pelestariannya.
Kepala Bidang Warisan Budaya, Disbud Bantul, Risman Supandi menuturkan ada 17 bangunan Cagar Budaya (CB) di Bantul. Saat ini seluruh CB tersebut masih milik pribadi.
Dia menuturkan beberapa pemilik CB tersebut mengaku kesulitan dalam mengakses anggaran untuk pelestarian dan perawatan bangunan CB tersebut. Meski begitu, menuruti Risman, Pemkab Bantul tidak memiliki anggaran untuk pelestariannya.
Dia menuturkan selama ini hanya ada alokasi dana hibah untuk pelestarian bangunan CB. Meski begitu, menurutnya pasca ditetapkannya Permendagri No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah justru ada CB yang mendapat hibah untuk pelestarian.
"Ketika [bangunan CB] milik pribadi, kita tidak bisa memberikan bantuan apapun. Dalam aturan tersebut pemberian hibah kepada pemilik [bangunan CB] harus melalui badan hukum," ujarnya, Selasa (13/8/2024).
BACA JUGA: Disbud Bantul Targetkan 20 Objek Cagar Budaya Terpasang Papan Penanda pada Tahun Ini
Sementara menurut Risman, keterbatasan anggaran jadi kendala Pemkab Bantul untuk membeli bangunan CB tersebut. Menurutnya, selama ini belum ada bangunan CB di Bantul yang dibeli oleh Pemkab Bantul.
Padahal menurutnya Risman, kepemilikan bangunan CB di Bantul masih milik perseorangan. Sehingga, para pemilik kesulitan mengakses dana hibah tersebut.
Dia menuturkan Pemkab Bantul selama ini hanya memiliki kebijakan restitusi pajak bumi dan bangunan (PPB) bangunan CB sebesar 75%. Dia pun berharap ke depan, Pemkab Bantul berupaya agar bangunan CB dapat pengurangan pembayaran listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 5 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
Kecelakaan di Berbah, Sleman, menewaskan pemotor setelah menabrak pembatas jalan dan terpental ke jalur berlawanan di Jalan Jogja–Solo.
Prakiraan cuaca BMKG hari ini didominasi berawan dan hujan ringan di sejumlah wilayah. Simak daerah yang berpotensi hujan dan petir.
Mediasi tunggakan gaji RSGM Bantul belum mencapai kesepakatan. Disnakertrans menjadwalkan mediasi terakhir sebelum sengketa berlanjut ke PHI.
Prediksi rupiah 6 Juli 2026 menguat ke kisaran Rp17.910 per dolar AS. Simak sentimen global dan domestik yang memengaruhi pergerakannya.