DPRD Jogja Tekankan Empat Prinsip Pelaksanaan Program OPD
Komisi C DPRD Kota Jogja menekankan empat prinsip pelaksanaan program OPD serta menyoroti mitigasi banjir dan kebakaran di kawasan kampung.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pria berinisial KM, 48, warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul memperkosa anak tirinya yang berumur 15 tahun sejak 2023. Ibu kandung korban yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya melapor ke Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan pemerkosaan tersebut KM lakukan terhadap anaknya tiga kali. Tindakan KM terungkap ketika korban diajak berhubungan seksual dengan pelaku pada Minggu (24/11/2024) pukul 22.30 WIB.
Korban yang mendapat ajakan itu langsung menolak. Sehari setelahnya, korban mengadukan hal itu ke ibunya. Korban mengaku pernah diperkosa tiga kali di rumahnya. Atas kejadian ini, ibu korban lantas melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul.
“Pelaku sudah kami tangkap Kamis 28 November kemarin sekira pukul 03.00 WIB. Korban pernah disetubuhi tiga kali di rumahnya,” kata Mirza dihubungi, Jumat (29/11).
Kata Mirza, perbuatan KM masuk tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau 82 Undang-undang (UU) RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. KM terancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, Polres Gunungkidul masih mendalami motif KM yang tega mencabuli anaknya.
BACA JUGA: Terjadi Lagi, Anak di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengatakan tindakan cabul terhadap anak bukan hanya dapat dilakukan oleh ayah tiri, namun juga ayah kandung. Dia menyebutnya dengan father filicide atau kejadian di mana ayah kandung/tiri melakukan perbuatan keji kepada anaknya sendiri.
“Faktornya bisa jadi akibat sisi emosional hingga ekonomi. Sangat berkaitan juga antara pendidikan dan ekonomi,” kata Diyah.
Apabila membicarakan hal itu dalam konteks relasi suami-istri, suami dapat mencabuli anaknya lantaran ada kebutuhan rohani yang belum terpenuhi.
Menurut catatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul, ada 35 anak di Bumi Handayani yang menjadi korban kekerasan seksual sejak Januari – 17 September 2024. Sebanyak 26 anak di antaranya adalah perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi C DPRD Kota Jogja menekankan empat prinsip pelaksanaan program OPD serta menyoroti mitigasi banjir dan kebakaran di kawasan kampung.
Jepang, China, Singapura, dan Korea Selatan menjadi tujuan utama ekspor gas Indonesia pada 2025. Simak volume dan pangsa ekspornya.
Moto3 Australia 2026 dibatalkan akibat cuaca buruk. Hakim Danish dan Veda Ega Pratama tetap terpaut delapan poin di klasemen.
Sebanyak 18 dari 30 gerai KDMP di Gunungkidul telah selesai diverifikasi. Seluruh gerai belum beroperasi dan 12 lainnya ditargetkan diperiksa awal November.
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) menguatkan langkah menuju standar internasional pada puncak perayaan Dies Natalis ke-17 yang digelar di Gedung T
Simak 10 rekomendasi mobil angkut barang untuk usaha, mulai dari Suzuki Carry, Gran Max, hingga Isuzu Traga, beserta spesifikasi dan estimasi harga.