Kasus Guru Dibacok, Disdik Sebut Tak Ada Keterangan Siswa sebagai ABK
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berkomitmen dalam memberi fasilitas bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Komitmen ini juga wujud dari implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 11/ 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyakarat Miskin dan Kelompok Rentan.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyatakan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi salah satu perhatian khusus Pemkab Sleman. Sebab itu, Pemkab telah meluncurkan program inovasi bernama Bahu Teman yang merupakan pemendekan dari Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Sleman.
Program tersebut berpayung pada Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Masyarakat dapat mengakses fasilitas tersebut melalui pranala bahuteman.slemankab.go.id.
“Perda Sleman 13 tahun 2020 itu tujuannya adalah mewujudkan hak konstitusional penerima bantuan hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum,” kata Danang dalam keterangan tertulis.
Danang menengaskan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum ini perlu diimplementasikan secara nyata, utamanya karena masyarakat miskin berpotensi menjadi korban ketidakadilan dan permasalahan hukum. Pemerintah perlu hadir dalam mendampingi masyarakat miskin.
Adapun jumlah penerima bantuan hukum dari Pemkab Sleman terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2022 terdapat 32 penerima. Pada 2023 meningkat menjadi 84 penerima dan pada 2024 juga meningkat menjadi 195 penerima. “Pokoknya silakan datang saja ke Bagian Hukum Setda Sleman. Kami siap membantu,” katanya.
Dalam public hearing yang digelar di Joglo Kampoeng Mahoni, Tanen, Hargobinangun, Pakem, Jumat (7/3/2025), anggota Komisi D DPRD DIY, Rita Nurmastuti, mengatakan masyarakat miskin bukan menjadi satu-satunya sasaran bantuan hukum tersebut.
“Masyarakat rentan persisnya yang juga mendapat bantuan. Rentan berarti masyarakat yang tidak berdaya, seperti lansia, anak yatim, janda, dan sebagainya,” kata Rita.
Terlepas dari bantuan hukum yang Pemkab Sleman berikan, masyarakat yang merasa menjadi korban dan butuh bantuan hukum perlu berkomunikasi atau berkoordinasi dengan lurah atau tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Upaya ini akan membantu dalam menyelesaikan persoalan sebelum ke ranah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Malaysia menang 6-0 atas Singapura, tetapi gagal ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh.
Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh dan lolos ke final FIFA ASEAN Cup. Mitchell Baker mencetak lima gol dalam pesta gol Garuda.
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Dua korban kebakaran di Berbah berhasil dievakuasi dari lantai tiga. Proses evakuasi terkendala akses sempit dan material berbahaya.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan proses hukum terhadap pelaku pencurian kabel prasarana Whoosh diperlukan untuk memberikan efek jera.