Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Jogja terkait pengelolaan sampah di wilayah, per 1 April 2025 Kelurahan Cokrodiningratatan hanya akan mengangkut sampah residu ke depo. Sisanya sampah diolah di tingkat rumah tangga dan bank sampah.
Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, menjelaskan mulai 1 April 2025, Kebijakan Penanganan Sampah di Kota Jogja termasuk di Kelurahan Cokrodiningratan yakni pelayanan pengumpulan sampah akan dilayani dari rumah dengan tenaga penggerobak/transporter.
BACA JUGA: Didukung Inovasi, Kalurahan di DIY Bisa Ajukan Bantuan Dana Pengelolaan Sampah
“Berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Jogja, bahwa mulai 1 April 2025 yang bisa membuang sampah di Depoadalah penggerobak transporter. Tidak ada pembuang sampah mandiri di Depo,” sebagaimana dikutip Minggu (6/4/2025).
Sampah yang diterima di depo adalah jenis sampah residu organik seperti daun dan residu anorganik seperti diapers. “Setiap Rumah Tangga dan pengelola usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, penggunaan kembali sampah,” katanya.
Setiap Rumah Tangga dan pengelola usaha wajib melakukan upaya pengelolaan sampah yaitu memilah sampahnya menjadi empat jenis yaitu, meliputi organik, anorganik, residu organik, residu anorganik. “Sampah organik adalah sampah sisa dapur atau makanan yang bersifat basah dan dapat terurai dengan alami di alam,” ungkapnya.
Penanganan Sampah Organik yaitu dengan cara diolah mandiri dengan berbagai metode seperti biopori, ember tumpuk, komposter serta dipakai sebagai pakan ternak seperti maggot dan pakan ayam Sampah anorganik adalah sampah yang masih memiliki nilai ekonomis. Penanganan sampah anorganik yaitu dengan cara disalurkan secara mandiri ke Bank Sampah.
BACA JUGA: Pakar UGM Nilai Desentralisasi Total Pengelolaan Sampah Tidak Tepat
Residu organik adalah sampah organik yang sulit diolah menggunakan metode pengolahan sampah skala rumah tangga. Cara pengelolaan residu organik dibuang ke depo melalui penggerobak transporter sesuai jadwal. “Sedangkan esidu Anorganik tidak bernilai ekonomis, kotor dan tidak laku dijual,” paparnya.
Cara pengelolaan residu anorganik dibuang ke depo melalui penggerobak transporter sesuai jadwal, yang dilayani setiap hari kecuali Rabu dan Minggu, mulai pukul 05.00 sampai 10.00 WIB. Jadwal pengangkutan yakni Senin residu anorganik, Selasa residu organik, Kamis residu anorganik, Jumat residu organik, Sabtu residu organik.
Hal ini sudah disosialisasikan kepada warga dalam Forum Konsultasi Publik dengan tema Penanganan Sampah Kewilayahan, yang dilaksanakan pada Jumat (21/3/2025) di Aula Kantor Kelurahan Cokrodiningratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan strategi bertahap mengatasi monyet ekor panjang yang merusak lahan pertanian, termasuk menggandeng UGM.
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi terbesar keempat dunia dalam 25 tahun mendatang.