Omzet IKM Kota Jogja Tembus Rp4.018 Triliun, Serap 40.905 Pekerja
Omzet IKM Kota Jogja mencapai Rp4.018 triliun dan menyerap 40.905 tenaga kerja. Pelaku usaha masih menghadapi kendala bahan baku, modal, dan pasar.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X diminta mengevaluasi pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Hal ini disampaikan Jogja Corruption Watch (JCW).
Menurut JCW, pemanfaatan TKD yang tidak sesuai peruntukannya dapat cabut izin penggunaannya. Koordinator Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan kasus yang menjerat Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, menjadi preseden buruk pemanfaatan TKD, utamanya di Kabupaten Sleman.
“Hal yang perlu menjadi evaluasi itu bukan soal sudah memiliki izin dari Gubernur DIY atau belum, tapi pemanfaatan TKD apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” kata Kamba dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Kamba mendorong agar ada pencabutan izin secara permanen apabila penggunaan TKD tidak sesuai peruntukannya. Dia menekankan bahwa setiap penggunaan TKD berlu mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016. Permendagri tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan TKD untuk keperluan komersial memerlukan persetujuan dan pengawasan ketat, termasuk izin Gubernur jika melibatkan pihak luar.
Sudah ada empat lurah di Kabupaten Sleman yang terjerat kasus penyalahgunaan TKD. Kasus tersebut seharusnya tidak hanya menjadi evaluasi bagi Gubernur DIY namun juga perlu ada pengawasan yang ketat serta perlunya partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, Agung Armawanta, mengatakan setiap upaya pemanfaatan TKD harus mendapat izin dari Gubernur DIY. Secara garis besar ada tiga jenjang yang harus ditempuh untuk mendapat izin tersebut, mulai dari forum penataan ruang daerah, lalu kalurahan, dan Dispertaru.
“Pemanfaatan TKD ini bisa perorangan atau kerja sama dengan perusahaan tertentu. Kalau yang terjadi di Kalurahan Trihanggo itu bahkan di jenjang pembahasan forum penataan ruang juga belum ada,” kata Agung.
Pemkab Sleman, Provinsi, dan Keraton Yogyakarta terus melakukan sosialisasi pemanfaatan TKD. Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah atau menghindarkan lurah dari ketidakcermatan atau penyalahgunaan TKD.
Ihwal pemanfaatan TKD, Agung meminta agar lurah mencermati Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Pemahaman atas Pergub ini akan menghindarkan dari kekeliruan pemanfaatan yang dapat berujung pada tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Omzet IKM Kota Jogja mencapai Rp4.018 triliun dan menyerap 40.905 tenaga kerja. Pelaku usaha masih menghadapi kendala bahan baku, modal, dan pasar.
Thierno Barry mencetak dua gol saat Everton menang 3-1 atas Coventry. Hasil ini membawa The Toffees naik ke posisi kelima Liga Inggris.
Venezia menang 2-1 atas Udinese di pekan ke-11 Serie A. Gol Kike Perez membawa I Lagunari keluar dari dasar klasemen.
Kevin Diks tampil pada babak kedua saat Borussia Monchengladbach kalah 1-3 dari Hamburg. Gladbach tetap di dasar klasemen Bundesliga.
Kourtney Kardashian membantah rumor berpisah dari Travis Barker. Ia menyebut kabar itu berasal dari video TikTok yang tidak benar.
Kimi Antonelli menjadi pembalap tercepat pada Jumat GP Sao Paulo 2026. Ia unggul 0,253 detik atas Lando Norris di FP2.