Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kendaraan melintas di depan TKP ABA beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Sudah hampir dua pekan sejak relokasi juru parkir dan pedagang dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke Area Parkir Maliboro di Kotabaru. Sampai saat ini, mereka belum mulai bekerja lantaran masih dalam proses penataan dan menunggu izin renovasi dari Pemda DIY.
Pengelola Area Parkir Malioboro, Doni Rulianto, menjelaskan juru parkir dan pedagang sudah hampir dua minggu dipindahkan, yakni sejak 1 Juni 2025lalu, namun sampai saat ini belum bisa bekerja lantaran masih dalam proses penataan.
“Sampai hari ini kita belum bisa aktivitas dari tanggal 1 Juni. Karena kita pertama masih bersih-bersih dan mempersiapkan untuk kelancaran parkir serta penataan pedagang. Karena pemerintah memberikan tempat kepada kita tapi tidak bisa langsung buat operasional,” ujatnya, Kamis (12/6/2025).
BACA JUGA: Dua SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping
Sebagian penataan terutama yang berada di bangunan eks Menara Kopi juga masih menunggu izin dari Pemda DIY, seperti pembongkaran beberapa sekat di sisi selatan untuk digunakan pedagang dan peninggian gapura di sisi utara untuk kelancaran jalan kendaraan.
“Sampai hari ini belum ada [izin]. Tapi kemaren Bu Erni [Kepala Dinas Perhubungan DIY] ke lokasi, intinya menanyakan perihal yang kami minta izin untuk apa. Kami jelaskan tujuan kami meninggikan gapura untuk mempermudah akses keluar armada,” kata dia.
Menurutnya, pemerintah memberikan fasilitas lahan tersebut sebagai area parkir, sehingga perlu ada akses yang mudah untuk keluar-masuk kendaraan. Kemudian untuk pembongkaran sekat-sekat etalase diperlukan untuk memudahkan penataan pedagang.
“Itu kan karena bangunannya bongkar-pasang akan kami copot. Barang-barangnya kami pelihara dan rawat. Itu untuk menata pedagang. Karena area itu [yang disekat-sekat] sekitar 25 persen dari keseluruhan keluasan hangar [area parkir],” ungkapnya.
Pihaknya juga siap jika besok juru parkir dan pedagang direlokasi lagi ke tempat permanen, akan mengembalikan kondisi sekat-sekat dan gapura seperti semula. “Kami siap hitam di atas putih. Itu sebagai bentuk tanggung jawab kami,” tegasnya.
Ia berharap Pemda DIY bisa segera memberikan izin untuk beberapa penataan tersebut sehingga Area Parkir Malioboro bisa segera beroperasi. “Agar warga ABA bisa kembali bekerja. Mereka punya keluarga. Ini hampir dua minggu mereka ga kerja,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, ketika ditanya terkait izin tersebut hanya menjawab belum ada perkembangan. Sebelumnya, ia memastikan sudah meneruskan surat permintaan izin tersebut ke Kraton Ngayogyokarto sebagai pemilik bangunan.
“Kalau bangunan induk, kita kan menyewa, kesepakatan kami tidak boleh melakukan perubahan di bangunan induk. Tapi kalau menambah yang non permanen, tidak menempel di bangunan induk diperkenankan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.
GAC Indonesia menawarkan harga khusus mobil listrik AION dan HYPTEC selama GIIAS Bandung 2026 hingga 13 September.
Pemkot Jogja digitalisasi pencatatan kunjungan tamu melalui SILAT, dari registrasi hingga verifikasi dokumen dan penyimpanan data.
Rupiah diprediksi menguat ke Rp17.480 per dolar AS hari ini. Rupiah sebelumnya ditutup naik 121 poin ke level Rp17.511.
Operasi caesar dapat memengaruhi keseimbangan mikrobiota usus bayi. Pemberian ASI menjadi salah satu cara menjaga kesehatan pencernaan anak.