Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Aksi gotong royong warga Dusun Gedangan, Kalurahan Panjangrejo, Pundong, Bantul saat mendirikan Penerangan Kampung Umum (PKU) beberapa waktu lalu. Dishub Bantul berharap PKU bisa menjangkau seluruh RT dengan tetap taat aturan. Dokumentasi-Istimewa.
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menemukan banyak pelanggaran dalam program Penerangan Kampung Umum (PKU) yang menyebabkan pembengkakan tagihan listrik hingga ratusan juta rupiah. Hal ini mendorong Dishub meluncurkan program penertiban bertajuk Gadis Pujaanku atau Gerakan Disiplin Lampu Penerangan Kampung Umum.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menjelaskan selama Juni–Desember 2024, alokasi listrik PKU seharusnya sebesar 738.684 kWh, tapi pemakaian faktual mencapai 965.885 kWh. Artinya, ada deviasi sebesar 227.021 kWh yang menyebabkan pembengkakan tagihan ke PLN hingga Rp385,8 juta.
“Ini disebabkan oleh masyarakat yang mengganti kapasitas daya listrik secara sepihak, melebihi batas 450 VA yang diatur dalam Perbup No. 83/2018. Bahkan ada yang menaikkan ke 900 VA hingga 1.300 VA,” kata Singgih, Sabtu (5/7/2025).
Singgih menambahkan, salah satu langkah konkret adalah membentuk tim pengadaan dan pengawasan PKU, sebagaimana diamanatkan dalam Perbup 83/2018. Hanya saja optimalisasi pelaksanaan di lapangan harus dimaksimalkan dengan koordinasi berbagai pihak.
Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Bantul, Agus Sutomo menjelaskan, berdasarkan regulasi, Pemkab Bantul hanya menanggung biaya bulanan listrik sesuai daya standar 450 VA. Adapun biaya pemasangan, KWH meter, dan material lampu ditanggung oleh RT pengusul. Namun banyak RT yang melanggar ketentuan itu.
“Harusnya maksimal tagihan dengan daya 450 VA itu hanya sekitar Rp600.000–650.000 per bulan, tapi kami temukan tagihan lebih dari itu karena daya dinaikkan tanpa izin,” ungkap Agus.
Ia menemukan penggunaan listrik PKU untuk keperluan lain, di luar penerangan jalan kampung. Maka, Agus menekankan bahwa saat ini Dishub hanya bisa memberi imbauan dan belum bisa mengambil tindakan tegas karena kewenangan pemutusan sambungan berada di tangan PLN. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan.
“Kami sedang upayakan peningkatan pengawasan dengan sistem berbasis teknologi informasi. Selama ini data masih dikelola manual,” katanya.
Dishub berharap program PKU bisa menjangkau seluruh RT di Bantul. Namun Agus mengakui bahwa luas wilayah dan perbedaan kebutuhan tiap RT memerlukan kajian lebih dalam serta penyesuaian regulasi.
“Tidak semua RT cukup dengan 450 VA, jadi perlu revisi aturan agar sesuai kondisi di lapangan. Namun tetap harus ada disiplin dan pengawasan agar pembiayaan tidak membengkak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
BGN menemukan yayasan meminta setoran per ompreng kepada mitra MBG. Sudaryono menyebut praktik tersebut bermula dari kepemimpinan sebelumnya.
Kulonprogo mengintegrasikan data pernikahan dan adminduk melalui Kado Nikah serta Bela Akta Pro untuk mempercepat layanan dokumen warga.
Tiga pos Damkar Sleman sudah berdiri, tetapi Pos Damkar Prambanan belum beroperasi karena terkendala SDM dan sarana prasarana.
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Kejagung mengungkap dugaan peran Budi Utomo dalam pengadaan motor listrik MBG. Dari rencana 21.000 unit, hanya 2.117 unit terealisasi.