Rupiah Menguat ke Rp17.696 Dipicu Harapan Damai AS-Iran
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Harian Jogja/Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen bahwa proses perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di daerah ini dilakukan secara transparan guna mencegah praktik pertambangan ilegal atau tidak berizin.
BACA JUGA: Di Jogja Marak Penggunaan Plat Nomor Palsu
"Kami berkomitmen agar proses perizinannya transparan, menghasilkan perhitungan pendapatan asli daerah (PAD) yang transparan pula dan ada tindakan hukum yang tegas," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Kamis (31/7/2025).
Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatangan komitmen bersama tiga kepala daerah lain di DIY, yakni Bupati Sleman, Bupati Kulon Progo, dan Bupati Gunungkidul, terkait penertiban praktik pertambangan MBLB ilegal di Kantor Gubernur DIY pada Rabu (30/7).
Bupati mengatakan komitmen tersebut tidak hanya disepakati empat kepala daerah di DIY, tetapi juga disepakati Gubernur, kejaksaan, kepolisian, hingga Danrem, karena setelah dievaluasi sempat terjadi kerusakan alam dan bangunan milik pemerintah di banyak titik.
Bupati mengatakan salah satu lokasi yang terdampak kerusakan dirasakan di wilayah Kelurahan Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul, yang mana di wilayah tersebut terdapat groundsill atau dam Sungai Progo yang jebol.
"Di samping faktor usia, groundsill jebol itu terjadi karena ada percepatan penggerusan di bagian bawah sampai memakan fondasi (groundsill). Dan dulu pernah jembatan yang sebelah utara jembatan baru itu ambrol karena terjadi penggerusan dasar sungai," katanya.
Karena itu, Bupati Bantul bersama jajaran terkait tidak merasa ragu sedikit pun bahwa penambangan pasir yang tidak terkendali tersebut nyata merusak alam dan bangunan, sehingga mengakibatkan pemerintah mengalami kerugian yang semakin besar.
"Maka, semuanya diminta berkomitmen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan itu," katanya.
Meski demikian, kata dia, perizinan usaha pertambangan sebenarnya tidak ada di ranah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, melainkan kewenangan Pemda DIY, sehingga pihaknya tidak mengerti di wilayah mana saja lokasi pertambangan ilegal tersebut.
"Kalau anda tanya saya, di mana saja pertambangan tersebut, saya benar-benar tidak tahu. Karena tidak pernah ada tanda tangan Bupati. Karena memang izinnya tidak di Bupati, begitu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
Sebanyak 1.021 warga Sleman gagal donor darah awal 2026, mayoritas karena Hb rendah. PMI pastikan stok aman.
Keributan misa GMS Bantul dipicu izin belum lengkap. Polisi mediasi kedua pihak, situasi kini kondusif dan tetap jaga toleransi.
Tawuran remaja di Magelang dipicu tantangan Instagram. Dua pelajar luka parah, lima pelaku diamankan polisi.
Polemik GMS Bantul berujung kesepakatan. Ibadah tetap boleh, namun wajib lengkapi izin. Polisi siap tindak pelaku intimidasi.
Survei Abacus Data: 80% warga Kanada nilai AS di jalur salah. Faktor Trump dan kondisi global jadi pemicu kekhawatiran.