Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp671,2 Triliun di RAPBN 2027
Pemerintah menargetkan pembiayaan RAPBN 2027 sebesar Rp671,2 triliun, turun 8,6% dari outlook 2026 yang mencapai Rp734,3 triliun.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Harian Jogja/Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen bahwa proses perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di daerah ini dilakukan secara transparan guna mencegah praktik pertambangan ilegal atau tidak berizin.
BACA JUGA: Di Jogja Marak Penggunaan Plat Nomor Palsu
"Kami berkomitmen agar proses perizinannya transparan, menghasilkan perhitungan pendapatan asli daerah (PAD) yang transparan pula dan ada tindakan hukum yang tegas," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Kamis (31/7/2025).
Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatangan komitmen bersama tiga kepala daerah lain di DIY, yakni Bupati Sleman, Bupati Kulon Progo, dan Bupati Gunungkidul, terkait penertiban praktik pertambangan MBLB ilegal di Kantor Gubernur DIY pada Rabu (30/7).
Bupati mengatakan komitmen tersebut tidak hanya disepakati empat kepala daerah di DIY, tetapi juga disepakati Gubernur, kejaksaan, kepolisian, hingga Danrem, karena setelah dievaluasi sempat terjadi kerusakan alam dan bangunan milik pemerintah di banyak titik.
Bupati mengatakan salah satu lokasi yang terdampak kerusakan dirasakan di wilayah Kelurahan Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul, yang mana di wilayah tersebut terdapat groundsill atau dam Sungai Progo yang jebol.
"Di samping faktor usia, groundsill jebol itu terjadi karena ada percepatan penggerusan di bagian bawah sampai memakan fondasi (groundsill). Dan dulu pernah jembatan yang sebelah utara jembatan baru itu ambrol karena terjadi penggerusan dasar sungai," katanya.
Karena itu, Bupati Bantul bersama jajaran terkait tidak merasa ragu sedikit pun bahwa penambangan pasir yang tidak terkendali tersebut nyata merusak alam dan bangunan, sehingga mengakibatkan pemerintah mengalami kerugian yang semakin besar.
"Maka, semuanya diminta berkomitmen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan itu," katanya.
Meski demikian, kata dia, perizinan usaha pertambangan sebenarnya tidak ada di ranah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, melainkan kewenangan Pemda DIY, sehingga pihaknya tidak mengerti di wilayah mana saja lokasi pertambangan ilegal tersebut.
"Kalau anda tanya saya, di mana saja pertambangan tersebut, saya benar-benar tidak tahu. Karena tidak pernah ada tanda tangan Bupati. Karena memang izinnya tidak di Bupati, begitu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menargetkan pembiayaan RAPBN 2027 sebesar Rp671,2 triliun, turun 8,6% dari outlook 2026 yang mencapai Rp734,3 triliun.
Ganda putra Indonesia punya 10 gelar juara dunia, terbanyak sepanjang sejarah. Fajar/Shohibul Fikri jadi tumpuan di BWF World Championships 2026 India. Bisa tam
Porsche Taycan dikabarkan bakal dihentikan produksinya pada 2030. Laporan media Jerman menyebut manajemen dan dewan pekerja telah sepakat. CEO Michael Leiters b
Slipknot resmi mengumumkan perpisahan dengan Sid Wilson setelah hampir tiga dekade bersama. Alasan keluarnya sang DJ masih menjadi misteri.
Kemkomdigi meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store di Indonesia karena persoalan kepatuhan aturan PSE dan aduan masyara
Google menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menghapus watermark pada gambar, video, dan musik hasil kreasi AI Gemini.