TKD Pengganti YIA Masih Mandek, Warga Temon Desak Pemkab Bergerak
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Pemkab Kulonprogo/JIBI-Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah daerah di Indonesia termasuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar demo hari ini, Senin (1/9/2025) yang mengakibatkan sejumlah instansi menghentikan kegiatan publik tidak seperti hari-hari biasa. Namun, DPRD Kulonprogo tetap berkegiatan seperti biasa tidak terdampak imbas masifnya demo di DIY. Tidak ada agenda publik yang berhenti atau ditunda pada Senin (1/9/2025).
"Alhamdulillah sampai saat ini DPRD Kulonprogo aman tidak ada kegiatan sampai terdampak dengan adanya demo ini. Sampai saat ini Agenda berjalan normal," ujar Sekretaris DPRD Kulonprogo, Sarji saat dibubungi, Senin (1/9/2025).
Menurutnya anggota DPRD Kulonprogo pagi tadi memiliki paripurna terkait penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan. Raperda tersebut tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sarji mengatakan Raperda tersebut menjadi salah satu yang prioritas di tahun ini untuk ditetapkan.
BACA JUGA: Warga Karangturi Minta Gantirugi Pembebasan Lahan JJLS
"Nanti dibahas terlebih dahulu antara eksekutif dan legislatif baru akan ditetapkan menjadi Perda," tambahnya. Dia menyampaikan, rencananya tahapan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat rampung dan ditetapkan menjadi Perda pada Oktober tahun ini. Lantaran memang Raperda tersebut masuk dalam prioritas 2025.
Tahapan kali ini baru dalam pembentukan panitia khusus (Pansus) Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. "Garis besar Raperda ini terkait sumber daya pertanian, sarpras sampai dengan pengelolaan pasca panen produksi pertanian, dan asuransi," ucap Sarji. Adapun Ketua Pansus Raperda ini yakni Yuliantoro.
Dikonfirmasi terpisah, Yuliantoro mengungkapkan pembahasan kali ini baru membentuk Pansus saja yang diketuainya. Tahapan selanjutnya akan dibentuk jadwal agenda pembahasan Raperda ini. "Ini masih tahap awal saya ditunjuk sebagai ketua masih panjang prosesnya," katanya.
Nantinya selain pembahasan ada juga tahapan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY. Harmonisasi menjadi penting agar Raperda ini sesuai koridor aturan diatasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Sebanyak 3.393 PPPK paruh waktu di Bantul resah kontrak berakhir September 2026 di tengah pembatasan belanja pegawai daerah.
Kelurahan Keparakan menggelar pelatihan menulis aksara Jawa untuk melestarikan budaya dan menarik minat generasi muda di Jogja.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Kulonprogo siapkan program Kampung Redam untuk mencegah konflik horizontal. Lima kalurahan disiapkan menjadi proyek percontohan.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.