Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Gunungkidul 2026 sudah disepakati Bupati dan DPRD, namun pengesahannya masih menunggu evaluasi akhir Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, sebelum diundangkan.
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menyatakan bahwa proses pembahasan substansi RAPBD 2026 telah dinyatakan selesai. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Rabu (26/11/2025).
“Secara substansi sudah selesai karena tidak ada lagi pembahasan,” kata Putro, Minggu (30/11/2025).
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, draf kesepakatan tersebut wajib memperoleh persetujuan Gubernur sebelum dapat diberlakukan. Rencananya, draf final RAPBD akan diserahkan kepada Pemerintah DIY pada Senin (1/12/2025).
“Sebelum diundangkan, memang harus ada evaluasi dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Rencananya besok [Senin] draf yang sudah disepakati bersama dengan DPRD diserahkan ke Pemerintah DIY untuk dievaluasi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Putro mengakui bahwa isi draf yang ada masih berpotensi mengalami perubahan. Hal ini termasuk besaran defisit anggaran dalam APBD 2026 yang tercatat sebesar Rp79,5 miliar atau setara dengan 4,2%.
Angka defisit tersebut, lanjut dia, melebihi batas toleransi yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebesar 3,35%. “Untuk masalah defisit, baru memberikan tanggapan setelah ada evaluasi dari Gubernur DIY tentang APBD 2026. Yang jelas, apa yang menjadi catatan akan ditindaklanjuti,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ini.
Berdasarkan hasil kesepakatan final RAPBD 2026, pendapatan Pemkab Gunungkidul diproyeksikan sebesar Rp1,89 triliun. Rinciannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp312,6 miliar, Pendapatan Transfer atau TKD dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,576 triliun, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp47,81 miliar.
Sementara itu, plafon belanja daerah tahun depan diproyeksikan mencapai Rp1,97 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,576 triliun, Belanja Modal Rp96,27 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp3 miliar, dan Belanja Transfer Rp296,81 miliar.
Anggota Badan Anggaran DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, menyatakan bahwa berbagai langkah efisiensi telah dilakukan untuk menyeimbangkan neraca keuangan APBD agar sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat. Kebijakan efisiensi ini tidak terlepas dari adanya pemangkasan anggaran yang diterapkan kepada daerah.
Menurutnya, pembahasan RAPBD 2026 sudah tidak lagi menemui kendala karena telah disepakati bersama dengan bupati. Pencapaian ini juga berarti bahwa bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Gunungkidul terhindar dari sanksi penundaan pembayaran gaji selama enam bulan di tahun depan.
“Batas akhir pembahasan harus selesai paling lambat 30 November, tapi hari ini [26 November] sudah ditandatangani bersama untuk jadi Perda APBD 2026,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.