Bantul Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan 1994-2025 Bebas Sanksi
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Work From Home - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul belum berencana menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) meski wacana penghematan energi digaungkan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dinilai belum terbukti efektif.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki dasar kuat untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami belum mempersiapkan hal itu, ya. Jadi, apakah dengan WFH itu kita memerlukan? Memerlukan dalam arti apakah demi efisiensi mesti WFH? Kita kan belum punya perbandingan itu," kata Halim, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, efektivitas kerja menjadi salah satu pertimbangan utama. Ia menilai, produktivitas ASN berpotensi menurun jika bekerja dari rumah dibandingkan saat berada di kantor.
Koordinasi antarpegawai, lanjut Halim, juga dinilai lebih mudah dan cepat dilakukan secara langsung. Hal tersebut dinilai berpengaruh pada penyelesaian pekerjaan yang lebih efisien.
"Kalau kita arahkan untuk WFH saya mengkhawatirkan efektivitasnya," jelasnya.
Selain itu, Halim juga meragukan dampak signifikan WFH terhadap penghematan energi. Meski ada potensi pengurangan konsumsi bahan bakar, penggunaan listrik di perkantoran dinilai tidak serta-merta berkurang secara signifikan.
"Kalau WFH itu kita juga belum bisa meyakini bahwa work from home itu akan lebih hemat. Misalnya, di kantor itu sepuluh orang kan tetap nyalakan lampu, kan? Apakah kalau separuh itu work from home lampunya dimatiin? Kan enggak," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi lebih rinci dari pemerintah pusat terkait wacana penerapan WFH, terutama yang dikaitkan dengan dampak konflik di Timur Tengah terhadap kebutuhan energi.
Ia menyebut keputusan akan diambil setelah ada arahan resmi, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta efektivitas pelaksanaan tugas ASN.
"Kami belum memutuskan, tapi menunggu kebijakan pusat dan arahan yang nanti akan diambil seperti apa. Tentu mungkin kita harus lihat situasi apakah itu diperlukan atau tidak sesuai dengan efektivitas dalam pelaksanaan pekerjaan," pungkasnya.
Seusai menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat, Pemkab Bantul akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan penerapan WFH agar tidak mengganggu kinerja pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian dan menjelaskan keterangan soal nama Ferry.
AC Milan menang 2-0 atas Venezia di Serie A 2026/27. Goncalo Ramos mencetak gol perdana, disusul gol bunuh diri Redouane Halhal.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 29 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 29 Agustus 2026 didominasi cerah berawan. Suhu Jogja mencapai 31°C, warga diminta waspada terik dan UV.
UMY mengingatkan IPK tinggi bukan jaminan siap kerja. Kompetensi, keterampilan, etika, dan kemampuan adaptasi menjadi kunci lulusan.