Advertisement

Korupsi Tunjangan Dewan: 33 Anggota DPRD Gunungkidul Dituntut 7 Tahun Penjara

Abdul Hamied Razak
Rabu, 20 Maret 2013 - 19:41 WIB
Laila Rochmatin
Korupsi Tunjangan Dewan: 33 Anggota DPRD Gunungkidul Dituntut 7 Tahun Penjara

Advertisement

 

http://images.harianjogja.com/2013/03/korupsi-ilustrasi-jagoa11-370x210.jpg" alt="" width="370" height="210" />JOGJA -- Sebanyak 33 Anggota DPRD Gunungkidul dituntut hukuman empat hingga tujuh tahun penjara untuk kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Anggota DPRD tahun 2003-2004. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda Rp200 juta subsider kurungan penjara enam bulan untuk masing-masing terdakwa.

Advertisement

Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar Rabu (20/3/2013) di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, masing-masing terdakwa juga dituntut dana yang diduga dikorupsi tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, baru sembilan anggota DPRD Gunungkidul yang menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa.

Sidang molor berjam-jam. Awalnya, sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 14.00 WIB, sidang belum juga digelar. Sidang pertama baru digelar pada pukul 15.00 WIB. Padahal, 33 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999 - 2004 itu sudah datang ke Pengadilan Tipikor sejak pagi.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Suryawati, JPU menuntut para terdakwa karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU 20/2001 dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut.

“Akibat perbuatan 33 terdakwa tersebut, menyebabkan kerugian negara Rp3 miliar lebih,” imbuh Himawanti.

Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD tersebut, Deddy Suwadi menyayangkan tuntutan JPU yang terlalu dipaksakan. Menurutnya, perkara ini bukan korupsi tetapi  kesalahan administrasi. Pihaknya akan menyiapkan materi pembelaan dan akan dibacakan dalam persidangan minggu depan.

“Tidak ada tindakan korupsi atau melanggar unsur hukum lainnya seperti yang didakwakan JPU,” kata Deddy.

Tidak hanya itu, Deddy menilai ada diskrimani hukum dalam perkara tersebut. Pasalnya, ada beberapa terdakwa yang mengembalikan uang tersebut pada 2011 tetapi tetap dijadikan tersangka. Sebaliknya, ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan dana itu pada 2012, tidak dijadikan tersangka oleh JPU.

“Selain kesalahan administrasi, mereka juga korban kesalahan sistem. Sebab, tunjangan yang mereka dapat masuk dalam anggaran belanja pegawai dan Dewan tidak ada persyaratan penggunaan dana itu harus dengan bukti penggunaan,” jelas Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Sepeda Motor dan Ojek Online Dilarang Masuk IKN

News
| Rabu, 06 Desember 2023, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement