Advertisement
Kehadiran Anggota DPRD Kulonprogo Hanya 82%
Advertisement
[caption id="attachment_448407" align="alignleft" width="451"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=448407" rel="attachment wp-att-448407">http://images.harianjogja.com/2013/09/dpr-kursi-kosong-Antara1.jpg" alt="" width="451" height="300" /> Ilustrasi kursi kosong anggota DPR (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggota DPRD Kulonprogo lihai dalam menelikung aturan tata tertib (tatib). Tingkat kehadiran wakil rakyat dalam rapat hanya 82%.
Advertisement
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kulonprogo, Wiyono mengatakan rata-rata pertahun sejak 2009, tingkat kehadiran anggota DPRD Kulonprogo berkisar 82%, sedangkan ketidakhadiran mencapai 18%.
Anggota dewan yang silih berganti tidak menghadiri sidang tidak bisa ditegur karena jumlah presensinya masih di bawah enam kali ketidakhadiran berturut-turut sesuai tatib.
“Ada yang dua kali tidak hadir, lalu sekali hadir, kemudian tidak hadir lagi. Seperti itu, dan kami dari BK tidak bisa berbuat apa-apa karena memang aturannya seperti itu,” beber Wiyono.
Di 2013 ini, menurut dia ada banyak anggota dewan yang absen karena kesibukan konsolidasi partai jelang pemilu 2014. Dia berharap para anggota bisa lebih disiplin karena masyarakat yang diwakili selalu memperhatikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mantan PM Korsel Dipenjara 23 Tahun dalam Kasus Darurat Militer
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Angka Pernikahan di DIY Turun Konsisten Sejak 2019
- LBH Jogja Soroti Represi Aktivis dan Konflik Agraria Sepanjang 2025
- Dispar Kulonprogo Dorong Desa Wisata Mandiri Jadi Profesi Utama
- Jejak Diduga Macan Muncul di Semanu, BKSDA Pasang Kamera Trap
- Bentuk Posbankum di Kalurahan, Bupati Kulon Progo Terima Penghargaan
Advertisement
Advertisement



