Advertisement

Pekerjakan WNA, Perusahaan di Bantul akan Ditarik Retribusi

Redaksi Solopos
Minggu, 13 Oktober 2013 - 14:08 WIB
Nina Atmasari
Pekerjakan WNA, Perusahaan di Bantul akan Ditarik Retribusi Ilustrasi pekerja asing (JIBI/Harian Jogja - Antara)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberlakukan pungutan retribusi kepada perusahaan di daerah ini yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing (WNA).

Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung mengatakan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk kebijakan tersebut masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul.

Advertisement

Menurut dia, raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing tersebut merupakan aturan baru yang diusulkan eksekutif yakni DPPKAD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul ke dalam program legislasi daerah 2013.

"Ini sesuai dengan edaran SK pemerintah yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing," katanya/Minggu (13/10/2013).

Ia mengatakan, besaran pungutan retribusi dalam draft raperda tersebut akan mempertimbangkan berapa lama tenaga kerja asing tersebut bekerja termasuk dalam sektor apa perusahaan itu bergerak dalam usahanya.

"Di beberapa daerah pungutan retribusi ini juga sudah diberlakukan, dan tentunya setiap daerah mempunyai potensi pendapatan dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing berbeda-beda," katanya.

Namun demikian, ketika ditanya potensi pendapatan daerah di Bantul dari sektor ini, pihaknya belum dapat memastikan karena data perusahaan di daerah ini yang mempekerjakan tenaga asing terdapat di Disnakertrans.

"Saya kira di Bantul potensinya kecil tidak seperti di kota di Jawa Timur yang terdapat sentra industri besar, namun meskipun begitu, diharapkan bisa mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak," katanya.

Ia mengatakan, jika nantinya ditetapkan menjadi Perda, maka paling cepat pungutan retribusi akan diberlakukan mulai 2014 mendatang, karena setiap apapun pungutan harus mempunyai payung hukum yang sudah diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement