KORUPSI TEMBAKAU VIRGINIA : Edy Dituntut 18 Bulan Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka kasus korupsi dana hibah program intensifikasi tembakau Virginia Bantul Edy Suharyanta dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul itu terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31/ 1999 jo UU No. 20/2000 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Jogja yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soewarno, Selasa (8/4/2014).
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nanik Kushartanti itu lebih ringan dari dakwaan yang dijatuhkan kepada Edy pada kasus korupsi dana hibah program intensifikasi tembakau Virginia bagi petani lokal senilai Rp420 juta tersebut.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Edy terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun karena dianggap dengan sengaja memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Namun berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan primer tersebut tidak terbukti. Hanya dakwaan sekunder yang terbukti,” ujarnya.
Edy dituntut 18 bulan penjara karena bersama-sama dan mengetahui pencairan serta penggunaan dana hibah Rp570 juta yang peruntukannya program intensifikasi tembakau Virginia bagi petani yang tergabung dalam KUB pada 2003 lalu.
Namun ternyata, dana hibah itu baru cair pada 2009. Selama rentang waktu antara 2003–2009 tersebut, KUB meminjam dana dari Bank Pasar Bantul. Begitu pada 2009, dana hibah senilai Rp570 juta dikucurkan uang tersebut sebagian digunakan untuk menutup utang di bank yang diduga nilainya membengkak dari jumlah pinjaman awal karena terkena bunga. Sisa dana hibah sekitar Rp420 juta lebih ini yang menjadi persoalan karena diduga digunakan di luar peruntukannya.
Bahkan, total keseluruhan kasus tembakau Virginia ini merugikan keuangan negara Rp600 juta termasuk korupsi yang dilakukan oleh dua ketua KUB, Irsyad dan Sudjono, yang merugikan keuangan negara Rp180 juta. Keduanya ini statusnya sudah narapidana. “Karena uang telah dikembalikan, maka kepada terdakwa tidak dikenakan tuntutan uang pengganti,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rp38,9 Triliun Disiapkan untuk THR PNS dan Pensiunan di Lebaran 2023
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Dua RTHP di Kota Jogja Siap Diintegrasikan dengan Pengolahan Sampah Organik
- Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi Sleman
- Tersangka Pelecehan Atlet Gulat di Bantul Resmi Ditahan
- Mahasiswanya Ditemukan Meninggal karena TBC di Indekos, UMY Lakukan Skrining
- Terjerat Kasus Investasi Bodong, Guru di Gunungkidul Dipecat
Advertisement