Advertisement
Pungutan Administrasi Penduduk Ditanggung Pemerintah, Denda tetap Berlaku
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Fenti Yusdayati menegaskan, pemerintah di bawah kabupaten seperti kecamatan, desa, dusun hingga RT di wilayah Kabupaten Bantul telah diperintahkan untuk menghapus berbagai bentuk pungutan pengurusan administrasi kependudukan.
Sebab berbagai formulir atau surat menyurat yang diperlukan untuk proses administrasi tersebut telah disediakan pemerintah. “Berbagai keperluan operasional itukan sudah disiapkan seperti formulir tinggal diambil, anggarannya sudah ada dari APBD,” terang Fenti, Jumat (25/4/2014).
Advertisement
Ia menambahkan, kendati pungutan ditiadakan, untuk denda tetap berlaku, sebagai sanksi bagi warga yang lalai mengurus administrasi yang diwajibkan negara.
“Dulu mengurus biaya pernikahan kalau tidak salah harus bayar Rp20.000 sekarang sudah tidak ada lagi. Hanya kalau denda masih berlaku. Jadi kalau terlambat mengurus akan didenda,” paparnya.
Selain menghapus berbagai pungutan biaya administrasi kependudukan, Perda tersebut juga mengatur kewajiban bagi Ketua RT untuk melaporkan secara berkala warganya yang telah meninggal dunia sehingga tidak hanya dilaporkan oleh ahli waris.
Laporan data tersebut dianggap penting untuk mengatur data kependudukan. Misalnya diperlukan untuk data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Cuaca DIY Kamis 29 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 29 Januari 2026
- Dua Gempa Selatan Jawa Berbeda Sumber, Ini Penjelasan Pakar UGM
Advertisement
Advertisement



