Advertisement
Pungutan Administrasi Penduduk Ditanggung Pemerintah, Denda tetap Berlaku
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Fenti Yusdayati menegaskan, pemerintah di bawah kabupaten seperti kecamatan, desa, dusun hingga RT di wilayah Kabupaten Bantul telah diperintahkan untuk menghapus berbagai bentuk pungutan pengurusan administrasi kependudukan.
Sebab berbagai formulir atau surat menyurat yang diperlukan untuk proses administrasi tersebut telah disediakan pemerintah. “Berbagai keperluan operasional itukan sudah disiapkan seperti formulir tinggal diambil, anggarannya sudah ada dari APBD,” terang Fenti, Jumat (25/4/2014).
Advertisement
Ia menambahkan, kendati pungutan ditiadakan, untuk denda tetap berlaku, sebagai sanksi bagi warga yang lalai mengurus administrasi yang diwajibkan negara.
“Dulu mengurus biaya pernikahan kalau tidak salah harus bayar Rp20.000 sekarang sudah tidak ada lagi. Hanya kalau denda masih berlaku. Jadi kalau terlambat mengurus akan didenda,” paparnya.
Selain menghapus berbagai pungutan biaya administrasi kependudukan, Perda tersebut juga mengatur kewajiban bagi Ketua RT untuk melaporkan secara berkala warganya yang telah meninggal dunia sehingga tidak hanya dilaporkan oleh ahli waris.
Laporan data tersebut dianggap penting untuk mengatur data kependudukan. Misalnya diperlukan untuk data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement