Advertisement

Pungutan Administrasi Penduduk Ditanggung Pemerintah, Denda tetap Berlaku

Bhekti Suryani
Selasa, 29 April 2014 - 01:31 WIB
Nina Atmasari
Pungutan Administrasi Penduduk Ditanggung Pemerintah, Denda tetap Berlaku

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Fenti Yusdayati menegaskan, pemerintah di bawah kabupaten seperti kecamatan, desa, dusun hingga RT di wilayah Kabupaten Bantul telah diperintahkan untuk menghapus berbagai bentuk pungutan pengurusan administrasi kependudukan.

Sebab berbagai formulir atau surat menyurat yang diperlukan untuk proses administrasi tersebut telah disediakan pemerintah. “Berbagai keperluan operasional itukan sudah disiapkan seperti formulir tinggal diambil, anggarannya sudah ada dari APBD,” terang Fenti, Jumat (25/4/2014).

Advertisement

Ia menambahkan, kendati pungutan ditiadakan, untuk denda tetap berlaku, sebagai sanksi bagi warga yang lalai mengurus administrasi yang diwajibkan negara.

“Dulu mengurus biaya pernikahan kalau tidak salah harus bayar Rp20.000 sekarang sudah tidak ada lagi. Hanya kalau denda masih berlaku. Jadi kalau terlambat mengurus akan didenda,” paparnya.

Selain menghapus berbagai pungutan biaya administrasi kependudukan, Perda tersebut juga mengatur kewajiban bagi Ketua RT untuk melaporkan secara berkala warganya yang telah meninggal dunia sehingga tidak hanya dilaporkan oleh ahli waris.

Laporan data tersebut dianggap penting untuk mengatur data kependudukan. Misalnya diperlukan untuk data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf

News
| Jum'at, 19 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement