Advertisement
PILRES 2014 : PNS Harus Netral, Bukan Golput
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali diimbau bersikap netral pada pemilihan presiden dan wakil presiden pada 9 Juli nanti.
“Imbauannya agar tetap netral telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, Iswoyo, pada Kamis (5/6/2014).
Advertisement
Meski bersikap netral, bukan berarti PNS menjadi golongan putih (golput).
“Tetap harus menggunakan hak suara, tapi harus bersikap netral. Netralitas PNS mampu menjaga sikap profesionalitas dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat," tegas dia.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko mengatakan aturan tentang netralitas PNS sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Larangan untuk PNS khususnya ada di pasal 41 ayat 2 yang menyatakan pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan PNS. Pada ayat 3 ditegaskan PNS sebagai salah satu kelompok yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Peran PNS sebagai peserta kampanye pun diatur dalam ayat 4 dan 5, yakni dilarang menggunakan atribut partai politik, pasangan calon, ataupun atribut PNS.
“Kalau sampai ketahuan melangggar, akan diproses,” ujar Sutoto Jatmiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mantan PM Korsel Dipenjara 23 Tahun dalam Kasus Darurat Militer
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Angka Pernikahan di DIY Turun Konsisten Sejak 2019
- LBH Jogja Soroti Represi Aktivis dan Konflik Agraria Sepanjang 2025
- Dispar Kulonprogo Dorong Desa Wisata Mandiri Jadi Profesi Utama
- Jejak Diduga Macan Muncul di Semanu, BKSDA Pasang Kamera Trap
- Bentuk Posbankum di Kalurahan, Bupati Kulon Progo Terima Penghargaan
Advertisement
Advertisement



