Warga Jogja Ditantang Berani Gundul
Ilustrasi PNS
Harianjogja.com, SLEMAN-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali diimbau bersikap netral pada pemilihan presiden dan wakil presiden pada 9 Juli nanti.
“Imbauannya agar tetap netral telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, Iswoyo, pada Kamis (5/6/2014).
Meski bersikap netral, bukan berarti PNS menjadi golongan putih (golput).
“Tetap harus menggunakan hak suara, tapi harus bersikap netral. Netralitas PNS mampu menjaga sikap profesionalitas dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat," tegas dia.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko mengatakan aturan tentang netralitas PNS sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Larangan untuk PNS khususnya ada di pasal 41 ayat 2 yang menyatakan pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan PNS. Pada ayat 3 ditegaskan PNS sebagai salah satu kelompok yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Peran PNS sebagai peserta kampanye pun diatur dalam ayat 4 dan 5, yakni dilarang menggunakan atribut partai politik, pasangan calon, ataupun atribut PNS.
“Kalau sampai ketahuan melangggar, akan diproses,” ujar Sutoto Jatmiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY menyoroti kekurangan Guru Pendamping Khusus yang dinilai menghambat pemerataan pendidikan inklusif bagi siswa disabilitas di DIY.
Anggota DPRD DIY, Purwanto, mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan stunting.
KPK mengungkap dugaan pemerasan Imigrasi berlangsung sistemis dari daerah hingga pusat dengan nilai dugaan hasil kejahatan mencapai Rp145,5 miliar.
Kelurahan Wirobrajan mematangkan Program Makan Bergizi Gratis untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dengan skema distribusi per RW.
YIA menuntaskan 100 persen balik nama sertifikat lahan dengan BPHTB Rp0, memperkuat legalitas aset dan pengembangan kawasan aerotropolis Kulon Progo.