Advertisement
PENJUALAN TANAH UGM : Tersangka di Bantul akan Ditetapkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY segera menetapkan tersangka kasus penjualan tanah milik Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam waktu dekat.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Pindo Kartikani mengatakan ada perkembangan soal materi penyidikan setelah penyidik kembali memeriksa saksi-saksi dari pihak UGM pemerintah desa Banguntapan, Bantul.
Advertisement
“Kami akan ekspose [Gelar Perkara] dulu bersama pimpinan termasuk penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat ini,” kata Pindo, Jumat (6/6/2014) pekan lalu.
Seperti diketahui UGM membeli lahan di dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul pada 1963 untuk praktek mahasiswa Fakultas Pertanian. Uang yang dugunakan untuk membeli lahan seluas sekitar 4.000 meter itu diambilkan dari APBN.
Pada tahun 2000 pihak UGM melalui Yayasan Pembina Fakultas Pertanian (Pafergama) melakukan penelusuran karena lahan itu belum tercatat di arsip UGM. Setelah didata, lahan itu kemudian diatasnamakan Yayasan. Kemudian dijual dengan harga Rp1,2 miliar kepada pengembang untuk pembangunan perumahan. Jual beli dilakukan pada kurun 2003-2007.
Kejati mulai menyidik kasus tersebut akhir Maret lalu. Hingga kini sudah lebih dari 20 saksi yang dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pekan Depan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik untuk Firli Bahuri
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023
Advertisement
Advertisement