Advertisement
Rekayasa Jalan Di Kotabaru Menunggu Ditetapkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Rencana penetapan rekayasa jalan di wilayah Kotabaru tinggal menunggu penetapan. Saat ini, Walikota, Wakil Walikota, Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) dan Kepala Satuan Kepolisian Lalu Lintas (Kasatlantas) tengah melakukan pembahasan.
“Rekayasa jalan yang dilakukan di titik itu, masih belum ditetapkan, meski kami sudah memasang rambu dilarang memutar. Saat ini sedang menunggu ditetapkan oleh pihak-pihak terkait tadi, untuk nantinya dipasang rambu dan pembatas jalan. Sejauh ini sudah hearing ke Dinas Permukiman Prasana dan Sarana Wilayah kota Jogja,” ujar Sugeng Sanyoto, kepala bidang pengendalian dan operasional Dishub Kota Jogja, kepada Harianjogja.com, Kamis (10/7/2014)
Advertisement
Rekayasa yang telah diuji penerapannya sejak hampir tiga bulan tersebut, ada di wilayah persilangan atau pertemuan, pengendara yang berasal dari jalan Faridan M.Noto, ke selatan. Dan dari Jalan Abu Bakar Ali ke utara atau sebelah barat Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jogja. Sehingga bila diamati, sudah beberapa waktu belakangan, jalur pengendara dari arah tersebut, dialihjalur untuk memutar stadion Krodosono terlebih dahulu.
“Itu titik pertemuan silang atau crossing yang rawan. Maka diusahakan rekayasa agar lebih lancar,” timpal Ajun Komisaris Polisi Pardiyana, kepala unit pendidikan dan rekayasa Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polemik Tempo, NasDem DIY Bantah Isi Laporan dan Tegaskan Sikap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 April 2026, Lengkap
- Perkara Pidana di Kulonprogo Menurun, Obat Ilegal Mendominasi
- Kisah Serka Sarijo, Anggota TNI Jualan Sate Kronyos di Kabanaran
- Siaga Bencana! Warga Bantul Wajib Ikut Simulasi Evakuasi Mandiri
Advertisement
Advertisement




