Advertisement
POSTHING PATH HINA JOGJA : Kasus Flo Masuk Unsur Pidana
Advertisement
Posthing path hina Jogja masuk babak baru. Ahli hukum pidan menyebut kasus ini mengandung unsur pidana berupa penghinaan.
Harianjogja.com, JOGJA-Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menganggap pernyataan Florence Sihombing alias Flo dalam statusnya di media sosial Path mengandung unsur pidana yang bisa dikatakan penghinaan.
Advertisement
"Menurut saya layak disidang, untuk pembelajaran pada publik bahwa perbuatan seperti itu tak boleh dilakukan," kata Mudzakir seusai memberi kesaksian sebagai ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan Flo di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (8/1/2015)
Menurut dia, perbuatan Flo dengan pernyataannya 'Jogja Tolol, Jogja tak Berbudaya' masuk penghinaan sebagaimana dalam rumusan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun demikian, Mudzakir berpendapat, kasus tersebut merupakan delik biasa karena tidak menyebut orang tertentu melainkan hanya kelompok. Sementara penghinaan bersifat subjektif. Maka aparat penegak hukum perlu memberikan parameter yang obyektif.
"Harus diingat tiap daerah punya nilai. Kata-kata itu kalau dilontarkan di Surabaya mungkin tidak akan digubris," papar Mudzakir.
Ia juga menilai kasus Flo terjadi akibat kekesalan saat terjadi antrian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU, maka harus dilihat pasca-peristiwa tersebut apakah terjadi kericuhan atau tidak. Disitulah hukum juga bisa kontekstual.
"Meskipun unsur pidananya masuk, tapi spirit hukum keadilannya tidak," katanya.
Dia berharap hakim bisa menggali nilai-nilai kehidupan yang berlaku di masyarakat. Pria yang kesehariannya sebagai dosen di Fakultas Hukum UII ini juga berharap, komunitas pengguna internet supaya membuat kode etik dalam penggunaan teknologi informasi agar tidak disalahgunakan.
Sidang kali ini cukup lama, sampai lebih dari satu jam. Tiga majeis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanta juga masing-masing memberikan tanggapan atas pendapat Mudzakirl soal Pasal 27 dan Pasal 28 UUITE tersebut.
Agenda sidang selanjutnya jaksa akan menghadirkan saksi ahli bahasa.
"Sidang ditunda Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Bambang Sunanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Berkat Sop Duren, Musrenbang Kelurahan Sine Sragen Kini Lebih Tepat Sasaran
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
- Punya Gelar Profesor, Sonny Eli Zaluchu Selesaikan Doktor di UKSW Salatiga
- 457 Jemaah Calon Haji Asal Solo Berangkat Tahun ini, Masuk Kloter 90 dan 91
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement