Advertisement
PERDA DUKUH : Disahkan, Kecewa Bertumpuk
Advertisement
Perda Dukuh yang mengatur proses pengisian perangkat desa oleh DPRD Kulonprogo disahkan. Adapun Paguyubabn Dukuh se-Kulonprogo merasa kecewa.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dukuh se-Kulonprogo yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh Kulonprogo Madukoro kecewa dengan pengesahan Perda tentang Pengisian Perangkat Desa yang dilakukan DPRD Kulonprogo, Jumat (9/1/2015). Sebab pasal yang mengatur persyaratan pengisian jabatan dukuh dinilai tidak mengakomodasi aspirasi mereka.
Advertisement
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada pasal 3 ayat 1 huruf O perda tersebut mencantumkan selain syarat administrasi yang harus ditempuh para calon dukuh, terdapat aturan tambahan berupa calon dukuh harus memperoleh dukungan suara dari 15% pemilih di pedukuhan tersebut atau rekomendasi berdasarkan hasil musyawarah di pedukuhan.
Ketua Umum Madukoro Mugiyatno mengungkapkan kekecewaan para dukuh di Kulonprogo karena aspirasi mereka tidak diabaikan. Para dukuh, kata dia, tidak setuju dengan peraturan pengisian melalui seleksi administratif dan memilih untuk pemilihan langsung seperti sebelumnya.
“Kami sudah melalui banyak proses untuk menyampaikan hal tersebut, baik audiensi dengan bupati hingga mengikuti public hearing di dewan, tapi ternyata sama sekali tidak berdampak,” ujarnya.
Dinilainya, pemilihan dukuh dengan cara pemilihan langsung paling representatif karena dukuh merupakan unsur kewilayahan sesuai dengan yang tertulis di PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui pemilihan langsung, terangnya, masyarakat dapat mengontrol kinerja dukuh terpilih. Tidak hanya itu, pengisian dukuh dengan pemilihan merupakan warisan budaya dan ciri khas keistimewaan DIY.
Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap DPRD Kulonprogo, mengingat tiga kabupaten lainnya, Sleman, Bantul, dan Gunungkidul sepakat dengan mekanisme pemilihan dukuh secara langsung. Ketidakpuasan dukuh, imbuhnya, juga sudah dicatat oleh Fraksi PKS dan akan mempertimbangkannya. Rencananya, para dukuh di Kulonprogo akan menindaklanjuti ke tingkat provinsi.
Dukuh Kliripan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Setyo Haryanto menuturkan, persyaratan pengumpulan dukungan 15% justru dapat memecah belah masyarakat.
“Jadi banyak kelompok di masyarakat dan ketika dukuh terpilih bukan sesuai dengan keinginan warga, maka warga yang tidak mendukung enggan untuk membantu melaksanakan kerjanya, bisa-bisa saling tuduh dan lempar kesalahan,” jabarnya.
Jika menggunakan rekomendasi hasil musyawarah, ungkap Setyo, juga menimbulkan kecenderungan politik uang karena tidak ada jaminan seluruh orang yang hadir dalam musyawarah akan menyampaikan pendapatnya. Biasanya, contoh dia, dalam musyawarah yang aktif hanya satu dua orang, sisanya ikut-ikut saja atau diam, jadi suara satu dua orang bisa menggiring warga lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Kulonprogo Ponimin Budi Hartono menuturkan selama ini jabatan dukuh tidak memiliki waktu, padahal sistem pemilihan seharusnya mempunyai masa kerja.
“Sehingga seleksi melalui tes dan jalan tengah berupa 15 persen dukungan pemilih cukup mewakili,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement