Advertisement

DUGAAN KORUPSI ALKES RSA UGM : Kejati Mulai Periksa Panitia Pengadaan

Uli Febriarni
Sabtu, 31 Januari 2015 - 18:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
DUGAAN KORUPSI ALKES RSA UGM : Kejati Mulai Periksa Panitia Pengadaan JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoNgadiyono dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) (kanan) menyerahkan spanduk dukungannya kepada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta saat menggelar aksi seorang diri di halaman Kejati, Kamis (02/01 - 2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati Yogyakarta skaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragan kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Advertisement

Dugaan korupsi alkes RSA UGM mulai diperiksa.

Harianjogja.com, JOGJA – Kejaksaan Tinggi DIY mulai memeriksa saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM). Satu orang panitia telah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Kejati DIY.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar menerangkan tim jaksa mulai mencari keterangan dari panitia pengadaan sebagai langkah awal proses hukum di tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, jaksa juga akan segera memanggil pihak terkait lainnya seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), direktur RSA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan.

"Untuk menggali keterangan dan informasi sebagai bahan mencari alat bukti. Sebagai dasar tahap penyelidikan ini, tim jaksa memperoleh bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan proses pengadaan dan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi item alkes," ujar Azwar, saat dijumpai Jumat (30/1/2015).

Surat perintah penyelidikan telah diterbitkan oleh Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina, pertengahan Januari silam. Tim, lanjutnya, juga masih mencoba verifikasi dan klarifikasi seperti berapa nilai pengadaan alkes dengan melihat dokumen-dokumen terkait. Penelusuran lebih akurat salah satunya melalui dokumen.

Selain itu, tim jaksa juga masih menelusuri saat pengadaan alkes pada 2010 lalu, proses pengadaan di bawah kewenangan siapa. Karena ada informasi saat pengadaan tersebut masih di bawah kewenangan rektorat UGM, bukan manajemen RSA.

"Ini masih tahap awal, segala petunjuk masih dikaji untuk menentukan apakah pengadaan ini ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak," tandas Azwar.

Sebelumnya, Humas RSA UGM, Sri Nenggih Wahyuni saat dikonfirmasi tidak bisa berkomentar banyak. Dia mengaku sebelum 2011 pengelolaan pengadaan masih di bawah institusi UGM. "Kalau setelah tahun 2011, pengelolaannya di kami," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement