Advertisement
PENAHANAN IJAZAH : Penyerahan Bukti Kelulusan Wajib Diberikan

Advertisement
Penahanan ijazah akan mendapat sanksi tegas dari dinas terkait.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Ijazah sebagai bukti kelulusan merupakan hak siswa yang tidak boleh diganggu gugat. Sekolah yang melanggar akan mendapat sanski tegas dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul.
Advertisement
Kepala Disdikpora Gunungkidul Sudodo mengakui hingga saat ini tidak ada ijazah yang ditahan. Jika memang ada kejadian tersebut, ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke dinas.
“Ini bukan lagi urusan siswa dengan sekolah, tapi sudah kewenangan dari dinas dengan pihak sekolah,” kata Sudodo kepada wartawan saat ditemui di lobi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Senin (8/6/2015).
Dia menjelaskan, penahanan ijazah merupakan bentuk pengekangan terhadap hak para siswa. apa pun alasan yang dikemukanan, pihak sekolah dilarang keras untuk melakukan penahanan.
“Biasanya alasan yang digunakan menahan adalah belum membayar tunggakan pembayaran sekolah. Tapi itu tidak bisa dibenarkan atau menjadi. Jika memang ada silahkan laporkan, maka akan saya urus,” serunya.
Apabila diketemukan bukti sekolah melakukan penahanan ijazah, Sudodo berjanji akan melakukan tindakan dengan tegas. Untuk penindakannya akan dibagi dalam dua kelas. Pertama, bagi sekolah negeri, maka akan dilakukan penindakan langsung. Sementara, untuk sekolah swasta akan dibentuk tim khusus guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Kalau memang ada, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar ijazah itu bisa diberikan ke siswa bersangkutan,” janjinya.
Dia pun berharap agar para siswa yang ijazahnya ditahan untuk berkata jujur. Jika memang tidak ada biaya untuk melunasi kekurangan biaya sekolah agar berterusterang, sehingga dinas bisa memberikan bantuan. “Kalau memang tidak punya biaya, pasti akan kami bantu,” ulasnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid. Menurut catatannya, tidak ada satupun sekolah yang melakukan penahanan sejak 2013 lalu. Namun sebelum tahun itu, kemungkinan penahanan masih ada dan hingga sekarang belum diambil ijazahnya.
Dia berdalih, ijazah-ijazah itu masih ada disekolah, karena pengambilannya harus dilakukan secara lansung oleh siswa yang bersengkutan. Sementara itu, keberadaan para siswa tersebut sudah banyak bekerja di berbagai kota di luar daerah.
“Persyaratan mengambil kan butuh tanda tangan sebagai bukti pengambilan, sehingga tidak bisa diwakilkan. Jadi kemungkinan ijazah-ijazah itu masih ada di sekolah,” tuturnya.
Rencananya pembagian ijazah untuk SMA dan sederajat di dilakukan mulai 15 Juni mendatang. Untuk saat ini, dinas masih menunggu blangko, sehingga belum bisa dibagikan.
“Kami masih menunggu, karena blangkonya belum dikirim. Mudah-mudahan, tanggal 15 ini sudah bisa dibagikan ke siswa,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Alternatif ke Gunungkidul Bakal Dilengkapi Underpass di Kawasan Perbukitan Prambanan
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
Advertisement
Advertisement