Advertisement
PENAHANAN IJAZAH : Penyerahan Bukti Kelulusan Wajib Diberikan
Advertisement
Penahanan ijazah akan mendapat sanksi tegas dari dinas terkait.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Ijazah sebagai bukti kelulusan merupakan hak siswa yang tidak boleh diganggu gugat. Sekolah yang melanggar akan mendapat sanski tegas dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul.
Advertisement
Kepala Disdikpora Gunungkidul Sudodo mengakui hingga saat ini tidak ada ijazah yang ditahan. Jika memang ada kejadian tersebut, ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke dinas.
“Ini bukan lagi urusan siswa dengan sekolah, tapi sudah kewenangan dari dinas dengan pihak sekolah,” kata Sudodo kepada wartawan saat ditemui di lobi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Senin (8/6/2015).
Dia menjelaskan, penahanan ijazah merupakan bentuk pengekangan terhadap hak para siswa. apa pun alasan yang dikemukanan, pihak sekolah dilarang keras untuk melakukan penahanan.
“Biasanya alasan yang digunakan menahan adalah belum membayar tunggakan pembayaran sekolah. Tapi itu tidak bisa dibenarkan atau menjadi. Jika memang ada silahkan laporkan, maka akan saya urus,” serunya.
Apabila diketemukan bukti sekolah melakukan penahanan ijazah, Sudodo berjanji akan melakukan tindakan dengan tegas. Untuk penindakannya akan dibagi dalam dua kelas. Pertama, bagi sekolah negeri, maka akan dilakukan penindakan langsung. Sementara, untuk sekolah swasta akan dibentuk tim khusus guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Kalau memang ada, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar ijazah itu bisa diberikan ke siswa bersangkutan,” janjinya.
Dia pun berharap agar para siswa yang ijazahnya ditahan untuk berkata jujur. Jika memang tidak ada biaya untuk melunasi kekurangan biaya sekolah agar berterusterang, sehingga dinas bisa memberikan bantuan. “Kalau memang tidak punya biaya, pasti akan kami bantu,” ulasnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid. Menurut catatannya, tidak ada satupun sekolah yang melakukan penahanan sejak 2013 lalu. Namun sebelum tahun itu, kemungkinan penahanan masih ada dan hingga sekarang belum diambil ijazahnya.
Dia berdalih, ijazah-ijazah itu masih ada disekolah, karena pengambilannya harus dilakukan secara lansung oleh siswa yang bersengkutan. Sementara itu, keberadaan para siswa tersebut sudah banyak bekerja di berbagai kota di luar daerah.
“Persyaratan mengambil kan butuh tanda tangan sebagai bukti pengambilan, sehingga tidak bisa diwakilkan. Jadi kemungkinan ijazah-ijazah itu masih ada di sekolah,” tuturnya.
Rencananya pembagian ijazah untuk SMA dan sederajat di dilakukan mulai 15 Juni mendatang. Untuk saat ini, dinas masih menunggu blangko, sehingga belum bisa dibagikan.
“Kami masih menunggu, karena blangkonya belum dikirim. Mudah-mudahan, tanggal 15 ini sudah bisa dibagikan ke siswa,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




