Advertisement
RAZIA PENYAKIT MASYARAKAT : Loh, Kok Ada Pasangan Tanpa Busana dan Kondom Bekas di Kamar Salon?

Advertisement
Razia penyakit masyarakat digelar di sejumlah salon di Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN - Polsek Gamping menggelar razia di sejumlah salon yang diduga memberikan layanan prostitusi di wilayah Gamping, Kamis (26/5/2016). Puluhan kondom bekas ditemukan di sejumlah kamar pijat salon serta ratusan kondom yang belum terpakai disita petugas. Sebanyak sembilan kapster digelandang ke Mapolsek.
Advertisement
Kapolsek Gamping Kompol Agus Zaenudin menjelaskan, razia dilakukan di sejumlah salon yang diduga melayani prostitusi. Seperti di kawasan Jalan Wates dan Jalan Kabupaten, Kecamatan Gamping. Dari operasi tersebut, pihaknya mendatangi 19 salon, rata-rata mereka belum mengantongi perizinan.
Dari 19 salon yang dirazia, petugas menemukan ratusan kondom di sembilan salon. Setelah dihitung, total 318 kondom yang belum terpakai dan puluhan kondom bekas yang ditemukan di tempat sampah di dalam kamar pijat salon. Temuan kondom itu kian menguatkan dugaan salon plus-plus melayani prostitusi yang beroperasi di Gamping.
"Dari sembilan salon yang ditemukan kondom itu antara lain salon dengan inisial nama salon SE, MA, SH, SA, SQ, JJ, NG, WB dan PS. Lokasi di Jalan Wates dan Jalan Kabupaten," terang Agus, Kamis (26/5/2016).
Dari ratusan kondom yang ditemukan itu, empat pengelol salon diantaranya mengaku mendapatkan kondom dari dinas terkait dengan jumlah 100 biji. Selain itu rata-rata mereka membeli kondom sendiri dan sudah banyak yang dipakai untuk melayani pria hidung belang.
"Empat orang dapat kondom dari dinas berisi sekitar 100 biji. Ada yang mengaku tinggal 11 biji. Kemudian sebagian lagi ada yang membeli sendiri," imbuh dia.
Selain kondom, dalam razia tersebut petugas yang menemukan sepasang pria dan wanita berada di dalam kamar pijat salon dalam keadaan telanjang bulat. Mereka kemudian diangkut ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Dari 19 salon yang terkena razia, sebanyak 21 kapster digelandang ke Mapolsek. Secara keseluruhan, salon yang tidak memiliki perizinan tersebut, pengelolanya akan dikenakan tipiring. Sedangkan sembilan salon yang diduga melayani prostitusi akan dikenakan pula Pasal 506 KUHP.
"Imbauannya untuk tidak buka sepekan sebelum dan selama bulan puasa," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemda DIY Bakal Bangun Lumbung Mataraman di Setiap Kelurahan
- Pantai Glagah dan Desa Wisata Nglinggo Destinasi Kulonprogo Paling Banyak Dikunjungi Selama Libur Sekolah
- Dinsos Awasi Penggunaan Bansos di Kulonprogo Melalui Pendamping PKH
- Begini Suasana MPLS dan Hari Pertama Masuk Sekolah di Sleman, Gelar Sosialisasi Edukasi Kewirausahaan hingga Pergaulan Remaja
- Ratusan Orang Tua di Jogja Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah Rakyat, Terharu Siswa Tinggal di Asrama
Advertisement
Advertisement