Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Gugatan Petambak Udang Dinilai Tak Penuhi Syarat, Ini Sebabnya

Sekar Langit Nariswari
Selasa, 04 Oktober 2016 - 08:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
 BANDARA KULONPROGO : Gugatan Petambak Udang Dinilai Tak Penuhi Syarat, Ini Sebabnya Sebagian besar warga harus diberikan penjelasan mengenai bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan mekanismenya dalam musyawarah bentuk ganti rugi bandara Temon di Balai Desa Palihan, Temon, Senin (20/6). (Sekar Langit Nariswari/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Bandara Kulonprogo masih berkisar permintaan ganti rugi

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Sedikitnya 42 petambak udang terdampak Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) akan mengajukan gugatan atas Legal Opinion (LO) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi DIY atas keberadaan tambak udang. Pasalnya, terbitnya LO tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap independensi tim appraisal.

Advertisement

Ketika dihubungi, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan pihaknya akan mengikuti segala proses hukum yang ada. Namun, ia menegaskan pengajuan gugatan telah melebihi waktu 14 hari sebagaimana aturan yang berlaku. Karena itu, ia meyakini pengajuan gugatan tersebut tidak akan memenuhi persayaratan formil pengajuan gugatan.

“Tapi kami serahkan saja pada pengadilan,”jelasnya. Selain itu, PT Angkasa Pura 1 sendiri telah mengajukan kasasi untuk seluruh gugatan petambak uadang yang sebelumnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Wates. Kasasi telah diajukan beberapa waktu lalu sebelum melewati tenggat waktu 14 hari.

Pengajuan kasasi ini sebagai komitmen pihaknya guna menghindari pengeluaran negara. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dengan pendampigan kuasa hukum Kejaksaan Tinggi DIY sebagai jaksa pengacara negara. Sujiastono menyatakan bahwa pihaknya menolak putusan yang memenangkan sebagian gugatan petambak udang.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Wates, terdapat sekitar 113 perkara yang masuk terkait ganti rugi Bandara NYIA dan sebagian besarnya merupakan gugatan dari petambak udang. Dari jumlah tersebut, sekitar 93 perkara telah diputus oleh hakim majelis dengan mengabulkan sebagian gugatan petambak udang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement