Advertisement

Pengajuan Izin Ditolak, Pembangunan Perumahan Tetap Dilanjutkan

Arief Junianto
Rabu, 10 Mei 2017 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
Pengajuan Izin Ditolak, Pembangunan Perumahan Tetap Dilanjutkan Ilustrasi buruh bangunan mengaduk semen di proyek pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Aktivitas proyek pembangunan perumahan di kawasan Dusun Bintaran, Desa Jambidan, Banguntapan terus berjalan

Harianjogja.com, BANTUL -- Kendati berkas pengajuan izin ditolak lantaran tak sesuai dengan tata ruang, aktivitas proyek pembangunan perumahan di kawasan Dusun Bintaran, Desa Jambidan, Banguntapan terus berjalan.

Advertisement

Saat Harianjogja.com mendatangi lokasi, Selasa (9/5/2017) sejumlah pekerja tengah menggarap lahan seluas hampir 1 hektar tersebut. Sayangnya, saat ditanya terkait izin, mereka mengaku tidak tahu menahu.

“Kami hanya bekerja di sini. Ini rencana mau membangun pagar,” kata pekerja tersebut tanpa bersedia menyebutkan namanya.

Begitu pula dengan target pembangunan, ia mengaku belum tahu pasti. Dirinya hanya mendapatkan perintah untuk mengerjakan pembangunan pondasi pagar itu saja.

Terpisah, Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Suprapto justru terkejut dengan kabar aktivitas tersebut.

Pasalnya, sejak awal ia sudah menegaskan penolakan pengajuan berkas dari pihak pemilik lahan tersebut. "Sejak awal, sudah kami tolak saat sidang prinsip bulan lalu," ujarnya.

Ia menegaskan, sidang prinsip itu sejatinya merupakan tahap paling awal proses panjang pengajuan izin. Itulah sebabnya, jika memang sejak awal sudah ditolak, maka seharusnya berkas tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut. "Kalau pemilik lahan melanjutkan aktivitasnya, wah, ini nekat namanya," tegasnya.

Terkait hal itu, Ratno Suyadi, salah satu pegiat Aliansi Masyarakat Peduli Bantul yang sejak awal melakukan pemantauan khusus terhadap dugaan alih fungsi lahan ilegal itu, mengecam keras terhadap ulah pihak pengembang yang tidak mengindahkan pemetaan zona hijau yang berlaku di tingkat kabupaten.

Itulah sebabnya, dirinya berharap pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan regulasi yang berlaku. Dari hasil investigasi yang dilakukannya sejauh ini, ia menduga adanya permainan antara pengembang dan pihak-pihak yang sengaja ingin mengeruk keuntungan.

“Kami masih terus lakukan investigasi. Dalam waktu dekat, hasilnya akan kami sampaikan kepada publik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88

News
| Kamis, 18 April 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement