Advertisement
Gusti Hadi Sebut Putusan MK Tidak Mengubah Calon Gubernur DIY
Advertisement
Adik kandung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X KGPH Hadiwinoto tidak begitu mempersoalkan putusan MK tersebut
Harianjogja.com, JOGJA- Adik kandung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X KGPH Hadiwinoto yang ditemui wartawan mengungkapkan tidak begitu mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=847735">Gubernur DIY Bisa Diisi Seorang Perempuan, Sultan Minta Semua Pihak Legawa
Menurutnya, putusan MK itu sejatinya tak mengubah apapun terkait siapa yang akan jadi gubernur.
“Kan yang dihapus hanya pasal 18. Di pasal 1 kan jelas tertulis, Gubernur DIY adalah raja yang bertahta dengan gelar yang sudah disebutkan itu,” katanya, Rabu (6/9/2017).
Sementara saat disinggung soal paugeran, dirinya menegaskan, hal itu hanya bisa dilakukan setelah raja yang bertahta meninggal dunia. Selain itu, untuk mengubah paugeran, terutama terkait dengan hal-hal yang fundamental, harus melibatkan kerabat Kasultanan yang lain.
“Mestinya kan tidak cukup hanya deklarasi sepihak. Beliau [Sultan] diangkat juga menggunakan paugeran kok. Jadi tidak mungkin beliau tidak tahu,” kata Gusti Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pantai Parangtritis Menjadi Lokasi Edukasi Selancar bagi Pemula
- Kraton Jogja Dorong Konservator Masa Depan lewat Pawiyatan Konservasi
- Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
- Canter Bus Bisa Jadi Andalan Angkutan Wisata Jogja-Solo
- UPN Beri Penghargaan untuk Suryo, Dinilai Ciptakan Lapangan Kerja
Advertisement
Advertisement





