Advertisement
Gusti Hadi Sebut Putusan MK Tidak Mengubah Calon Gubernur DIY

Advertisement
Adik kandung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X KGPH Hadiwinoto tidak begitu mempersoalkan putusan MK tersebut
Harianjogja.com, JOGJA- Adik kandung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X KGPH Hadiwinoto yang ditemui wartawan mengungkapkan tidak begitu mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=847735">Gubernur DIY Bisa Diisi Seorang Perempuan, Sultan Minta Semua Pihak Legawa
Menurutnya, putusan MK itu sejatinya tak mengubah apapun terkait siapa yang akan jadi gubernur.
“Kan yang dihapus hanya pasal 18. Di pasal 1 kan jelas tertulis, Gubernur DIY adalah raja yang bertahta dengan gelar yang sudah disebutkan itu,” katanya, Rabu (6/9/2017).
Sementara saat disinggung soal paugeran, dirinya menegaskan, hal itu hanya bisa dilakukan setelah raja yang bertahta meninggal dunia. Selain itu, untuk mengubah paugeran, terutama terkait dengan hal-hal yang fundamental, harus melibatkan kerabat Kasultanan yang lain.
“Mestinya kan tidak cukup hanya deklarasi sepihak. Beliau [Sultan] diangkat juga menggunakan paugeran kok. Jadi tidak mungkin beliau tidak tahu,” kata Gusti Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement