Advertisement

Nekat, Seorang Debt Collector Mengancam dengan Pistol Mainan yang Diisi Peluru Asli

Sekar Langit Nariswari
Kamis, 07 September 2017 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
Nekat, Seorang Debt Collector Mengancam dengan Pistol Mainan yang Diisi Peluru Asli Ilustrasi penembakan (JIBI/Solopos - Antara)

Advertisement

Rudi Hartoko, 43, seorang debt collector (DC) ditangkap polisi karena mengancam dengan pistol mainan jenis revolver hitam merk Python 357.

 
Harianjogja.com, SLEMAN - Rudi Hartoko, 43, seorang debt collector (DC) ditangkap polisi karena mengancam dengan pistol mainan jenis revolver hitam merk Python 357. Namun, pelaku diketahui berusaha memasukkan peluru asli yang masih akitif kaliber 38 warna kuning.

Advertisement

Kejadian ini bermula ketika korban, Rudini, 24, warga Turi mengejar pelaku yang sedang berhenti di tengah jalan simpang empat Kayunana, Ngaglik hingga terjatuh. Keduanya kemudian terlibat cekcok sampai Rudi memunculkan gerak gerik yang mencurigakan. Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengatakan jika pelaku mengambil pistol mainan yang ia selipkan di perutnya.

“Ia juga mengambil amunisi dari saku dan berusaha mengisikannya ke pistolnya,” ujarnya, Kamis (7/9/2017).

Melihat itu, korban kemudian berusaha merebut senjatanya sembari berteriak minta tolong. Kala itu kebetulan salah satu anggota Polres Sleman melintas dan kemudian mengamankan pelaku beserta senjatanya.

Diketahui pelaku merupakan DC yang diminta oleh Rudini untuk menagihkan hutang sebesar Rp85 juta. Namun, uang yang disetorkan baru sebanyak Rp40 juta sehingga korban menagihkan sisanya kepada Hartoko. Namun, pelaku enggan memberikan uang itu sehingga terjadi kejadian yang mengawali insiden senjata api tersebut.

Pelaku mengakui jika selama ini memang berprofesi sebagai penagih hutang. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menggunakan senjata api mainan itu guna menakuti orang yang ditagihnya.

Mantan petugas keamanan ini sudah bekerja selama enam bulan sebagai DC dan memiliki pistol dengan mengambil milik temannya. Polisi saat ini sedang berupaya mencari tahu asal pelurunya yang dipastikan merupakan amunisi asli.

Kapolsek menguraikan jika senjata palsu itu sudah memenuhi unsur senjata api karena memiliki laras, pematik, dan pelatuk. Meski demikian, senjata itu tidak bisa digunakan karena bahannya bukan dari besi.

Warga Turi itu bakal dijert dengan UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Diketahui jika pelaku juga saat ini sedang tersangkut tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polsek Turi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Ramai-ramai Kibarkan Bendera One Piece, Begini Respons Kemendagri

Ramai-ramai Kibarkan Bendera One Piece, Begini Respons Kemendagri

News
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 14:17 WIB

Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement