Advertisement
Penerapan SuSU Penuh Dilema, Kebangkrutan "Membayangi" UMKM Jogja

Advertisement
UMKM Jogja, belum seluruhnya menerapkan SuSU
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota Jogja belum menerapkan sepenuhnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyusunan Struktur Skala Upah (SuSU). Jika diterapkan semua, berpotensi perusahaan di Kota Jogja gulung tikar alias bangkrut cukup besar.
Advertisement
Permenaker tersebut wajib diterapkan oleh semua perusahaan paling lambat 23 Oktober mendatang. Perusahaan yang tidak melaksanakannya terkena sanksi administrasi berupa teguran hingga pembekuan izin. Aturan tersebut mewajibkan pengupahan disesuaikan dengan masa kerja, keahlian, dan jabatan.
“Mereka bisa saja [perusahaan] mematuhi tapi tiga bulan gulung tikar,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (KUKM Nakertrans) Kota Jogja, Rihari Wulandari, saat dihubungi Minggu (10/9/2017).
Rihari mengatakan jumlah perusahaan di Kota Jogja ada sekitar 1.400, yang masuk kategori perusahaan besar hanya 10, sisanya adalah usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ia berkata untuk perusahaan besar tidak ada persoalan dengan aturan tersebut dan sudah dilaksanakan sebelum keluarnya Permenaker itu.
Namun, untuk UMKM tidak bisa serta merta menerapkannya, melainkan butuh proses. Karena sebagian besar UMKM adalah pekerja rumahan. Meski pun jumlah karyawan UMKM banyak, namun pendapatannya tidak ajek. Ia mencontohkan, UMKM bakpia misalnya, hanya ramai saat musim liburan. Sementara hari biasa sepi.
“Tidak gampang menerapkan SuSU ini,” ucap dia.
Kendati demikian, pihaknya terus mendorong UMKM secara perlahan menerapkan SuSU. Dalam sosialisasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, kata Rihari, semua UMKM menyambut baik dengan Permenaker tersebut dan komitmen menerapkan, tetapi butuh waktu. Dinas KUKM Nakertrans Jogja juga sedang melakukan bimbingan teknis dalam penyusunan SuSU.
Rihari mengaku sudah mengkomunikasikan dengan Kemenaker terkait kondisi UMKM. Diklaimnya Kemenaker memahami kondisi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi menilai bimbingan teknis yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja dalam penerapan SuSU terlambat. Ia mendesak agar semua perusahaan menerapkan Permenaker baru tersebut agar pekerja tidak dirugikan.
Kirnadi mengaku masih banyak asosiasi pengusaha yang menolak menyusun struktur skala upah karena menganggap upah adalah rahasia, terutama perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata.
“Sektor pariwisata adalah yang paling menentang pelaksanaan SuSU, padahal SuSU harus wajib disusun dan dibahas dengan serikat pekerja,” ujar Kirnadi. Karena itu ia meminta agar pengawasan dalam pelksanaan SuSU ini diperketat.
Bantah
Rihari Wulandari menampik tudingan tersebut. menurut dia, sebagian besar perusahaan bidang pariwisata seperti perhotelan dan restoran sudah menyanggupi untuk melaksanakan SuSU.
“Memang belum semuanya,” tukas Rihari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
Advertisement
Advertisement