Advertisement
Gugur saat Mendaftar CPNS Kemenkumham, 6 Orang Melapor ke ORI
Advertisement
Enam orang pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melapor ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY
Harianjogja.com, JOGJA- Enam orang pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melapor ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Jumat (6/10/2017). Pasalnya mereka merasa regulasi yang ada telah merugikan peserta tes CPNS.
Advertisement
Salah satu pelapor yang bernama Eko Prasetyo menjelaskan, dari hasil tes menyatakan ia dan lima kawannya lolos nilai ambang batas atau passing grade pada akhir September 2017.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 20 dan 28 Tahun 2017, pendaftar yang lolos passing grade bisa mengikuti tahapan selanjutnya berupa tes kesamaptaan.
"Karena formasi hanya dibutuhkan 160 orang sipir, kami yang lolos passing grade tapi tak masuk kuota tiga kali lipat memang tidak bisa langsung ikut tes kesamaptaan di DIY. Tapi sesuai Permenpan 20 dan 28, kami bisa pindah wilayah pendaftaran di Kanwil Kemenkumham daerah lain," katanya.
Namun, setelah pengumuman passing grade melalui Computer Asisted Test (CAT) pada 27 September lalu, muncul regulasi baru yakni Permenpan Nomor 24/2017 yang diundangkan pada 3 Oktober 2017. Regulasi ini secara otomatis menganulir Permenpan 20 dan 28, serta Permenpan 22 tentang ambang batas.
Dalam peraturan disebutkan, bagi pendaftar yang lolos passing grade tapi tak masuk kuota tiga kali lipat akan dinilai berdasar pemeringkatan di wilayah setempat.
Akibatnya, Eko dan teman-temannya tidak bisa pindah wilayah pendaftaran yang sekaligus menandai akhir perjalanan mereka dalam CPNS.
"Ini yang kami rasa tidak adil dan kami kecewa, kalau ada aturan baru, kenapa tak dikeluarkan sebelum tes, sejak awal, atau saat gelombang baru nanti. Ini dikeluarkan di tengah proses seleksi," keluh Eko.
Pelapor lainnya, Yanuar menambahkan, dia telah mencoba klarifikasi ke Kanwil Kemenkumham DIY, berkirim surat dan email ke posko pengaduan Kemenkumham RI. Namun hingga kini, imbuhnya, dirinya belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri menyebut, pihaknya bakal secepatnya menindaklanjuti aduan ini. Ia menyatakan karena aduan terkait kebijakan kementerian, maka ORI DIY akan koordinasi dengan ORI pusat di Jakarta.
Selain koordinasi dengan pusat, lanjutnya, pihaknya juga akan klarifikasi ke Kanwil Kemenkumham DIY. Pasalnya, sebelum dibuka pendaftaran CPNS, Kanwil Kemenkumham DIY telah berinisiatif menggandeng ORI untuk membantu pengawasan.
“Senin pagi akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY untuk mengumpulkan data penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Gunarso saat dimintai tanggapan tidak bisa berkomentar banyak karena menurutnya regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Kalau ada yang nanya kesini saya hanya bisa bilang regulasinya memang seperti itu,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bocah 9 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Petasan di Semarang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
- Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
- Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Meluber hingga Sekitar Alun-Alun
- Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
- Warga Berburu Berkah Gunungan Grebeg Syawal
Advertisement
Advertisement




