Geopark Gunungsewu Bersiap, Asesor UNESCO Kunjungi Gunungkidul
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Pemaksaan sewa tikar di Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari sempat mencuat
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemaksaan sewa tikar di Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari sempat mencuat di jejaring media sosial.
Ketua DPRD Gunungkidul Suharno pun mengaku prihatin dengan kondisi ini karena dapat memberikan citra buruk terhadap perkembangan pariwisata.
Dia pun berharap kepada pelaku usaha di kawasan wisata tidak membuat aturan sendiri. Pasalnya jika itu dilakukan dapat berdampak tidak baik, khususnya terhadap kenyamanan pengunjung.
“Jangan mengada-ada, jika memang belum ada aturan sewa menyewa apalagi dengan unsur pemaksaan. Kalau seperti ini, wisatawan akan mengeluh dan yang rugi tidak hanya pelaku usaha, karena Pemkab juga ikut terkena dampaknya,” kata Suharno kepada wartawan, Senin (15/1/2018).
Menurut dia, keluhan terkait dengan masalah pariwisata tidak hanya sekali terjadi. Pasalnya, lanjut Suharno, beberapa waktu lalu mendengar adanya masalah jasa ojek di kawasan Pantai Timang. “Ini tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.
Ia pun berharap kepada pemkab untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan kepada masyarakat sehingga upaya memberikan rasa aman dan nyaman dapat terwujud.
Suharno mengatakan, Dinas Pariwisata harus mulai berbenah jika ingin wisatawan tetap mengunjungi Kabupaten Gunungkidul dan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati sebagai daerah tujuan wisata yang terkemuka dan berbudaya menuju masyarakat yang berdaya saing, maju, mandiri, dan sejahtera.
“Harus dibenahi semua sehingga tidak ada keluhan yang disampaikan oleh pengunjung. Sebab jika itu sampai terjadi maka akan memberikan pengaruh yang tidak baik,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono mengaku mengaku sudah menerjunkan tim ke lapangan untuk mengklarifikasi terhadap larangan menggelar tikar di kawasan pantai.
Menurut dia, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena masuk dalam unsur pemaksaan. “Meski sudah terjun ke lapangan, kami masih akan melakukan klarifikasi ke ketua pokdarwis di Pantai Krakal,” katanya melalui sambungan telepon, kemarin.
Hary menegaskan, setiap pengunjung bisa menikmati kawasan pantai dengan nyaman. Salah satunya dengan memanfaatkan gazebo yang ada di Pantai Krakal secara gratis.
“Kami tidak melarang adanya kegiatan usaha, tapi yang paling penting tidak ada unsur pemaksaan. Adanya berbagai keluhan ini menjadikan catatan untuk kami berbenah dalam memberikan rasa aman dan nyaman ke pengunjung,” ujar mantan Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Simak cara cek tilang ETLE secara online, konfirmasi pelanggaran, mengajukan sanggahan, hingga membayar denda melalui BRIVA.
Satlantas Polresta Sleman memberikan 690 teguran selama enam hari Operasi Patuh Progo 2026. Tercatat 61 kecelakaan lalu lintas.
Sebanyak 150 santri Kulon Progo mengikuti 22 cabang lomba FASI XIII DIY. Badko TKA-TPA menargetkan gelar juara umum.
Harga iPhone di iBox 1 November 2026 berubah. iPhone 15 dan 16 naik, sedangkan iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB turun Rp1 juta.
Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan Kampung Bahari. Polisi menyita sabu, ganja, ekstasi, mesin cetak pil, dan senjata api.