Advertisement
Sertifikatkan Tanah Lewat Prona Petani Dipungli Jutaan Rupiah
Advertisement
Dugaan Pungli terjadi di Desa Selang.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Dugaan pungli sertifikasi tanah melalui Program Nasional (Prona) dialami warga Selang IV, Selang, Wonosari, Sumarto, 75.
Advertisement
Kakek yang berprofesi sebagai petani dan juga buruh barang bekas ini diminta membayar Rp3,9 juta untuk mengurus sertifikat tanah melalui Prona. Diapun terpaksa menjual tanah, karena tidak memiliki uang, agar bisa ikut Prona tersebut. "Saya terpaksa menjual tanah satu bidang, dan saya membayarnya," ujarnya, Rabu (14/2/2018).
Dia mengatakan untuk urusan pembayaran dia menyerahkan kepada anaknya, Karyati untuk membayarnya. Kwitansi pembayaran juga diserahkan kepada perangkat desa setempat. "Sampai sekarang sertifikat juga belum jadi, uang saya bayarkan satu bulan yang lalu," tambahnya.
Dia mengatakan beberapa waktu yang lalu, tanah miliknya sudah diukur petugas pertanahan bersama perangkat Desa Selang. Dia hanya diberitahu hal itu untuk Prona.
Dia juga tidak mengetahui mengenai Prona yang semestinya gratis karena sudah dibiayai negara. Prona kini berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Saya tidak tahu kalau gratis, karena diminta membayar ya saya bayar. Kalau gratis ya mudah-mudahan uang saya bisa kembali," katanya.
Selain Sumarto, beberapa warga juga ditarik biaya yang besarnya bervariasi. Salah satunya Mukiyo. Dia ditarik Rp1 juta untuk mengurus sertifikat tanah melalui Prona.
Salah satu anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Selang yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut. Pihaknya masih akan berkoordinasi membahas informasi yang meresahkan warga desa Selang. "Memang ada yang lapor kepada kami. Ada yang lebih dari Rp3 juta, ada yang Rp1 juta bervariasi," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Selang Wardoyo membantah adanya pungli tersebut. Menurutnya, desa tidak melakukan pungutan sama sekali. Bahkan Pemdes juga menganggarkan dana melalui APBDes untuk pemberian honor petugas. "Seringkali warga tidak tahu, karena untuk Prona hanya pendaftaran saja, kalau ada hal lain dibayar warga melalui bank," ujarnya.
Dia kemudian menyontohkan pajak BPHTB yang harus dibayar wajib pajak sendiri. Selain itu juga PPH dan PPAT. "Kalau yang di atas Rp1juta itu pajak, BPHTB. Kemudian untuk PPAT Rp125.000. Semua dibayar pemohon," katanya.
Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan saat dilakukan sosialisasi. Karena mengenai BPHTB, PPH dan PPAT dibayar oleh pemohon ke kas daerah. Terlebih lagi, tanah yang perolehannya dari jual beli, pasti ada pajak yang harus dibayar oleh pemohon. "Kalau pungli tidak ada, kami bekerja sesuai regulasi dan aturan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement